Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengambil langkah tegas dengan memindahkan enam narapidana kategori risiko tinggi (high risk) asal Jakarta ke Pulau Nusakambangan, termasuk pesohor Ammar Zoni yang kini tersangkut kasus dugaan peredaran narkoba. Keputusan ini menegaskan komitmen lembaga pemasyarakatan dalam upaya penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, mengungkapkan bahwa pengiriman Ammar Zoni dan lima napi lainnya berlangsung pada hari Kamis sekitar pukul 07.43 WIB. Rombongan narapidana kemudian langsung diarahkan ke Lapas Super Maximum Security Karanganyar di Nusakambangan, Jawa Tengah.
“Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan serius, siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak,” ujar Rika dalam keterangan pers di Jakarta.
Proses pemindahan dilaksanakan dengan pengawalan gabungan: petugas Pengamanan Intelijen dan Kepatuhan Internal Ditjenpas, aparat Polres Jakarta Timur, jajaran Mabes Polri, serta petugas dari Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta. Semua langkah dilakukan menyesuaikan dengan SOP (standard operating procedure) yang berlaku.
Rika menambahkan bahwa perlakuan terhadap Ammar Zoni dan lima napi lainnya akan sejajar dengan penghuni high risk terdahulu yang sudah dipindahkan ke Nusakambangan. Mereka akan memperoleh penjagaan ketat dan program pembinaan dengan level “super maksimum”.
“Diharapkan langkah ini dapat mengubah perilaku mereka menjadi warga binaan yang lebih baik sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan,” kata Rika.
Sejak era kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Ditjenpas telah memindahkan lebih dari 1.500 narapidana high risk ke Nusakambangan sebagai bagian dari strategi antinarkoba dan penegakan keamanan internal lembaga pemasyarakatan.
Tujuan utama langkah ini tidak hanya menjaga stabilitas di dalam lapas dan rutan, tetapi juga memberi kesempatan bagi napi berisiko tinggi untuk merefleksikan diri, memperbaiki sikap, dan mencegah pengulangan tindak kejahatan saat kembali ke masyarakat.
Dalam kesempatan berbeda, Kepala Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta, Heri Azhari, menyatakan bahwa upaya penertiban narkoba di lapas dan rutan ibu kota terus dijalankan secara intensif.
“Seperti yang berulang kali diingatkan Pak Menteri dan Dirjenpas bahwa zero (nihil) narkoba adalah harga mati. Ini menjadi alarm kami untuk terus waspada dan bertindak,” tegas Heri.
Kasus yang membelit Ammar Zoni bermula dari putusan atas penyalahgunaan narkotika ketika ia menjalani masa tahanan di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Namun, pada awal Oktober 2025 ini, namanya kembali tercantum dalam penyidikan sebagai salah satu tersangka dalam peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba bersama lima orang lainnya.
Pemindahan ini menjadi babak baru dalam perjalanan hukum Ammar Zoni. Di sisi lain, langkah Ditjenpas juga menjadi sinyal kuat bahwa lembaga itu berusaha menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan secara lebih tegas, terutama terhadap narapidana yang memiliki potensi risiko tinggi.
Dengan dukungan sistem keamanan dan program pembinaan maksimal, harapan jangka panjangnya adalah agar mereka kelak dapat kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang taat hukum.