• Beranda
  • Cek Hoax
  • Cek Fakta
  • Lapor Hoax
  • Layanan Publik
No Result
View All Result
faktaatauhoax.com
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Dugaan Penggunaan Bom di Yahukimo, Masyarakat Bertanya Siapa yang Bertanggung Jawab

admin by admin
28 November 2025
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
4
VIEWS

Papua — Informasi yang beredar luas di media sosial terkait dugaan ledakan bom milik aparat TNI–Polri yang meledak di rumah warga sipil di Kabupaten Yahukimo, hingga menyebabkan seorang pelajar SMK Negeri 2 atas nama Listin A. Sam meninggal dunia, memicu gelombang reaksi dan desakan publik untuk membuka fakta penggunaan bahan peledak oleh institusi keamanan negara.

Related Posts

Korlantas Polri Permudah Pengurusan SIM, STNK, BPKB, dan TNKB untuk Korban Bencana di Sumatra

Kasat Lantas Polres Pidie Jaya Pimpin Bakti Sosial dan Pengamanan Logistik Bencana di Aceh

ETLE Drone Patrol Presisi Resmi Diperkenalkan, Korlantas Optimalkan Pengawasan Lalu Lintas pada Operasi Lilin 2025

Kinerja Humanis Kakorlantas Tuai Pujian DPR dalam Evaluasi Nataru 2024–2025

Peristiwa yang menewaskan pelajar tersebut sontak memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas penggunaan bom dalam operasi keamanan domestik. Sejumlah warganet dan aktivis HAM menilai penggunaan bom di lingkungan pemukiman sipil tidak sesuai dengan prinsip penegakan hukum dan dinilai berpotensi melanggar prosedur standar operasi (SOP) aparat keamanan.

Merujuk pada regulasi nasional, bom atau bahan peledak merupakan peralatan militer yang digunakan TNI dalam kondisi operasi militer atau situasi berperang, bukan untuk operasi kepolisian. Sementara itu, Polri menurut ketentuan undang-undang tidak memiliki kewenangan menggunakan bom sebagai instrumen ofensif, melainkan hanya dalam konteks penjinakan dan penanganan ancaman bahan peledak melalui satuan khusus penjinak bom (Jibom) dan bukan untuk operasi di kawasan sipil.

Dalam tugas penegakan hukum, Polri dibatasi oleh Peraturan Kapolri mengenai penggunaan kekuatan, yang mengatur bahwa tindakan bersenjata hanya dapat dilakukan berdasarkan prinsip legalitas, proporsionalitas dan akuntabilitas, serta harus mengutamakan perlindungan jiwa warga sipil. Karena itu, dugaan penggunaan bahan peledak pada operasi keamanan internal menimbulkan indikasi pelanggaran prosedural yang perlu diinvestigasi secara terbuka.

Sejumlah pihak mendesak pemerintah dan institusi keamanan untuk menyampaikan klarifikasi resmi, termasuk bukti forensik lokasi ledakan, kronologi operasi, keterlibatan personel, serta dasar hukum pelaksanaan operasi yang menyebabkan jatuhnya korban sipil. Transparansi dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah konflik sosial dan mengembalikan kepercayaan publik.

Next Post

ETLE Drone Patrol Presisi Resmi Diperkenalkan, Korlantas Optimalkan Pengawasan Lalu Lintas pada Operasi Lilin 2025

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Popular Posts

Trending no.1 Media Sosial

Richa Novisha Ungkap Tanda-tanda Aneh Gary Iskak Sebelum Meninggal Dunia

by Geralda Talitha
9 Desember 2025
0

Jakarta - Aktris Richa Novisha mengungkapkan bahwa ia sempat merasakan perubahan sikap pada mendiang suaminya, aktor Gary Iskak, beberapa hari...

Read more

Richa Novisha Ungkap Tanda-tanda Aneh Gary Iskak Sebelum Meninggal Dunia

Detik-detik Richa Iskak Tahu Gary Iskak Kecelakaan: Udah Nggak Enak Feelingnya

Korlantas Polri Permudah Pengurusan SIM, STNK, BPKB, dan TNKB untuk Korban Bencana di Sumatra

Kasat Lantas Polres Pidie Jaya Pimpin Bakti Sosial dan Pengamanan Logistik Bencana di Aceh

Brisia Jodie Menikah dengan Jonathan Alden di Gereja Katedral Hari Ini

ETLE Drone Patrol Presisi Resmi Diperkenalkan, Korlantas Optimalkan Pengawasan Lalu Lintas pada Operasi Lilin 2025

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

[SALAH] Anda “Berhak terima hadiah cashback voucher pulsa gratis dari TELEGRAM senilai 300.000”

by admin
23 Juli 2021
0

Fakta atau Hoax: Sandra Dewi Ikut Dilaporkan Buntut Kasus Pencucian Uang Harvey Mois

by Geralda Talitha
3 April 2024
0

Aldi Maldini Klarifikasi Dugaan Penipuan, Akuip Siap Refund Uang Fans

by Geralda Talitha
13 Mei 2025
0

© Copyright Faktaatauhoax Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Cek Hoax
  • Cek Fakta
  • Lapor Hoax
  • Layanan Publik

© Copyright Faktaatauhoax Team All Rights Reserved .

wpDiscuz