• Beranda
  • Cek Hoax
  • Cek Fakta
  • Lapor Hoax
  • Layanan Publik
No Result
View All Result
faktaatauhoax.com
No Result
View All Result
Home Jaga Negeri

Pemerintah Genjot Zero ODOL 2027, Kakorlantas Fokus pada Kejahatan Over Dimensi

Geralda Talitha by Geralda Talitha
27 April 2026
in Jaga Negeri
0
0
SHARES
6
VIEWS

Related Posts

Bareskrim Polri dan PDFMI Laksanakan Ekshumasi untuk Ungkap Kematian Sutrimo

Divhumas Polri Optimalkan Pelayanan Informasi Publik melalui Penguatan PPID

Tantangan besar di lapangan terkait penanganan kendaraan over dimension dan overload (ODOL) tidak hanya soal penindakan, tetapi lebih pada bagaimana membuktikan unsur pidana dalam tindak modifikasi kendaraan yang menyimpang dari spesifikasi pabrikan. Hal ini disampaikan oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, yang menekankan pentingnya penguatan aspek hukum pidana untuk menghadapi masalah ODOL yang kini memasuki fase penanganan lebih serius.

Agus mengajak jajaran Korlantas dan Direktorat Lalu Lintas di daerah untuk memperluas kapasitas penyidikan tidak hanya pada kecelakaan lalu lintas, tetapi juga terhadap pelanggaran over dimensi yang melibatkan unsur kesengajaan, terutama pada korporasi atau pihak yang mengubah spesifikasi teknis kendaraan.

Salah satu fokus utama saat ini adalah Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas yang menjadi pembahasan strategis karena mengatur tindak pidana terkait perubahan spesifikasi kendaraan, khususnya dimensi dan muatan. Pasal ini dirasa sangat penting karena menyasar langsung unsur mens rea yang menunjukkan niat sengaja melakukan pelanggaran.

Menurut Agus, penanganan ODOL tidak lagi sekadar pelanggaran administratif. Masalah ini telah berubah menjadi isu keselamatan publik, berpotensi merusak infrastruktur, serta menimbulkan risiko kejahatan lalu lintas yang lebih luas. Oleh sebab itu, pemerintah bersama Korlantas Polri menginisiasi program besar berupa Zero Over Dimension and Overload yang ditargetkan rampung pada Januari 2027.

Blueprint menuju target tersebut sudah berjalan, namun tantangan signifikan masih dihadapi terutama dalam tahap sosialisasi yang menimbulkan berbagai reaksi dan resistensi dari sejumlah kalangan. Agus menjelaskan bahwa dinamika di lapangan sangat kompleks dan akan semakin beragam ketika penegakan hukum mulai diterapkan.

“Dinamika di lapangan cukup luar biasa. Ketika kami melakukan sosialisasi saja banyak reaksi, apalagi kami melakukan penegakan hukum,” kata Agus.

Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa penegakan hukum tanpa didukung oleh due process of law yang kuat serta sistem pendukung memadai tidak otomatis akan menghasilkan keadilan. Oleh karenanya, pendekatan Zero ODOL dilakukan secara bertahap, dimulai dari edukasi, pengawasan, pembenahan regulasi, hingga kemudian penguatan penegakan hukum.

Langkah strategis ini dipandang sebagai bagian dari transformasi keselamatan lalu lintas nasional. Dengan target penyelesaian pada Januari 2027, seluruh praktik kendaraan over dimensi dan overload diharapkan dapat diberantas, menjadikan jalan raya lebih aman dan mengurangi risiko kecelakaan.

Penguatan Pasal 277 sebagai instrumen hukum strategis juga diharapkan tidak hanya efektif dalam penindakan, tetapi mampu memberikan efek jera bagi individu maupun korporasi yang masih melanggar aturan ODOL. Dengan blueprint yang telah dijalankan, Korlantas optimistis program Indonesia bebas ODOL dapat terwujud sesuai target.

 

Next Post

ETLE Jadi Andalan Penegakan Hukum Lalu Lintas, Kakorlantas Bicara Soal Transformasi Digital

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Popular Posts

Tak Berkategori

#ReserseBekerja: Tim URC Bareskrim Polda Sulut Gagalkan Pelarian Pelaku Curanmor di Bitung

by Geralda Talitha
1 Oktober 2026
0

BITUNG — Pelarian seorang remaja yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya terhenti....

Read more

#ReserseBekerja: Tim URC Bareskrim Polda Sulut Gagalkan Pelarian Pelaku Curanmor di Bitung

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Viral Video Jessica Radcliffe Pelatih Orca yang Dimakan Paus, Fakta atau Hoax?

by Geralda Talitha
12 Agustus 2025
0

[SALAH] Anda “Berhak terima hadiah cashback voucher pulsa gratis dari TELEGRAM senilai 300.000”

by admin
23 Juli 2021
0

Cek Fakta: Komedian Babe Cabita Meninggal Dunia, Benarkah?

by Geralda Talitha
9 April 2024
0

© Copyright Faktaatauhoax Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Cek Hoax
  • Cek Fakta
  • Lapor Hoax
  • Layanan Publik

© Copyright Faktaatauhoax Team All Rights Reserved .

wpDiscuz