• Beranda
  • Cek Hoax
  • Cek Fakta
  • Lapor Hoax
  • Layanan Publik
No Result
View All Result
faktaatauhoax.com
No Result
View All Result
Home Jaga Negeri

Bangun Kepercayaan Publik, Humas Polri Didorong Perkuat Transparansi Informasi

Geralda Talitha by Geralda Talitha
30 Juli 2026
in Jaga Negeri
0
0
SHARES
3
VIEWS

Related Posts

Bareskrim Polri dan PDFMI Laksanakan Ekshumasi untuk Ungkap Kematian Sutrimo

Divhumas Polri Optimalkan Pelayanan Informasi Publik melalui Penguatan PPID

Keterbukaan Informasi Publik Jadi Kunci Polri Membangun Kepercayaan Masyarakat

Di tengah derasnya arus informasi digital, keberhasilan sebuah institusi publik sangat bergantung pada seberapa transparan dan responsif komunikasi yang dilakukan. Hal ini disampaikan Dr. Sakka Pati, praktisi manajemen media Universitas Hasanuddin dan tenaga ahli Divisi Humas Polri, saat memberikan materi dalam diskusi publik bertajuk “Keterbukaan Informasi Publik: Membangun Kepercayaan Publik melalui Komunikasi Publik yang Transparan, Akuntabel, dan Adaptif di Era Digital”. Acara yang berlangsung pada Kamis, 30 Juli 2026, di Hotel Mercure Bengkulu ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi peran Humas Polri sebagai badan publik informatf dalam mendukung rencana kerja Polri dan pemerintah tahun 2026.

Diskusi turut menghadirkan narasumber lain seperti Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu, Junaidi Arfian Kasip, serta Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bengkulu, Dr. Nelly Alesa. Dalam paparannya, Dr. Sakka menuturkan transformasi pola komunikasi publik akibat perkembangan teknologi digital, dimana setiap individu dapat menyebarkan informasi sekaligus membentuk opini publik secara cepat.

Menurutnya, kondisi tersebut memerlukan badan publik, termasuk Polri, agar dapat menghadirkan komunikasi yang bukan hanya kredibel dan transparan, tetapi juga tanggap dan akurat. “Keterbukaan informasi publik telah menjadi kebutuhan strategis guna menjaga legitimasi institusi,” ujar Dr. Sakka. Ia menekankan pula bahwa hak masyarakat atas informasi diatur oleh konstitusi melalui Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan sejumlah regulasi lainnya seperti UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta UU No.27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Penerapan keterbukaan informasi oleh Polri tidak hanya untuk memenuhi hak masyarakat, tetapi juga mendorong partisipasi publik, meningkatkan akuntabilitas, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, serta menyempurnakan pelayanan kepada masyarakat. Namun demikian, keterbukaan tersebut tetap mengacu pada klasifikasi informasi yang meliputi informasi berkala, yang tersedia setiap saat, serta informasi serta-merta, sementara beberapa data seperti penyidikan, identitas saksi, intelijen, rahasia negara, dan data pribadi adalah informasi yang dikecualikan melalui mekanisme uji konsekuensi sesuai peraturan perundang-undangan.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berperan sangat penting sebagai ujung tombak dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Tugas PPID tidak hanya mencakup dokumentasi dan layanan informasi tetapi juga pengelolaan data, mendukung transformasi digital, serta menyelesaikan sengketa informasi dengan profesionalisme.

Dr. Sakka menilai bahwa pengelolaan keterbukaan informasi secara baik akan membawa berbagai manfaat bagi institusi, seperti peningkatan legitimasi, akuntabilitas, kepastian informasi bagi masyarakat, pencegahan hoaks dan disinformasi, dan perbaikan layanan publik yang berdampak positif terhadap reputasi lembaga.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa fungsi kehumasan di Polri harus berubah dari sekadar publikasi kegiatan menjadi pengelola komunikasi strategis yang mampu melakukan analisis, membangun keterlibatan publik, manajemen krisis komunikasi, serta menjaga kepercayaan masyarakat sebagai “Guardian of Public Trust”.

Komunikasi publik yang efektif menurut Sakka harus dilakukan secara berkelanjutan melalui proses mendengarkan aspirasi masyarakat, merancang rencana komunikasi, menyampaikan informasi yang tepat sasaran, serta melakukan pemantauan, evaluasi, dan perbaikan secara terus-menerus.

Dalam menghadapi krisis informasi, respons yang cepat, tepat, akurat, dan terverifikasi sangat penting. Tahapan mulai dari verifikasi fakta, penyampaian holding statement, penerbitan siaran pers, hingga pengawasan opini publik bertujuan mencegah berkembangnya hoaks dan disinformasi.

Selain itu, penguatan komunikasi strategis berbasis data yang fokus pada kebutuhan masyarakat sangat diperlukan. Penggunaan platform digital sebagai kanal utama komunikasi serta kolaborasi erat dengan media dan pemangku kepentingan lain merupakan bagian dari strategi yang harus dijalankan.

Sakka memberikan apresiasi atas sejumlah capaian di Polda Bengkulu, seperti keberadaan website resmi yang dikelola dengan baik, media sosial yang aktif, pelayanan PPID, media center yang berfungsi, hubungan harmonis dengan insan pers, dan dukungan dari pimpinan. Namun, ia juga mengakui tantangan yang masih perlu diatasi antara lain percepatan respons informasi, integrasi data, peningkatan kompetensi sumber daya manusia digital, dan optimalisasi pemantauan sentimen di media sosial.

Untuk langkah ke depan, penguatan PPID, digitalisasi pelayanan informasi, pemanfaatan kecerdasan buatan untuk monitoring dan analisis media, pembangunan sistem komunikasi digital yang terintegrasi, dan pengembangan konsep smart public communication menjadi arah yang didorong oleh Dr. Sakka.

Ia menutup paparan dengan menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya sebuah kewajiban hukum semata, melainkan sebuah strategi komunikasi yang menentukan sejauh mana kepercayaan masyarakat terhadap institusi dapat terjaga. Oleh karena itu, seluruh insan Humas Polri diharapkan mampu menjadi penjaga kepercayaan publik melalui komunikasi yang transparan, profesional, adaptif, dan bertanggung jawab di era digital.

 

Tags: polri
Next Post

Humas Polri Didorong Perkuat Keterbukaan Informasi untuk Tingkatkan Kepercayaan Publik

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Popular Posts

Jaga Negeri

by Geralda Talitha
14 Agustus 2026
0

DELI SERDANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan jaringan peredaran ganja dengan total barang bukti mencapai 169,6...

Read more

Dorong Kesahteraan Masyarakat Adat Mimika, Pemerintah Pusat Berikan Bantuan Ternak Babi Kepada Timotius Samin (Kepala Suku Besar Kamoro)

Dorong Kesahteraan Masyarakat Adat Mimika, Pemerintah Pusat Berikan Bantuan Ternak Babi Kepada Timotius Samin (Kepala Suku Besar Kamoro)

Bareskrim Polri dan PDFMI Laksanakan Ekshumasi untuk Ungkap Kematian Sutrimo

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

[SALAH] Anda “Berhak terima hadiah cashback voucher pulsa gratis dari TELEGRAM senilai 300.000”

by admin
23 Juli 2021
0

Viral Video Jessica Radcliffe Pelatih Orca yang Dimakan Paus, Fakta atau Hoax?

by Geralda Talitha
12 Agustus 2025
0

Cek Fakta: Komedian Babe Cabita Meninggal Dunia, Benarkah?

by Geralda Talitha
9 April 2024
0

© Copyright Faktaatauhoax Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Cek Hoax
  • Cek Fakta
  • Lapor Hoax
  • Layanan Publik

© Copyright Faktaatauhoax Team All Rights Reserved .

wpDiscuz