• Beranda
  • Cek Hoax
  • Cek Fakta
  • Lapor Hoax
  • Layanan Publik
No Result
View All Result
faktaatauhoax.com
No Result
View All Result
Home Jaga Negeri

Ditjen Hubdat Catat Penurunan 47 Persen Truk Barang Selama Mudik Lebaran 2026

Geralda Talitha by Geralda Talitha
19 Maret 2026
in Jaga Negeri
0
0
SHARES
3
VIEWS

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bersama para pemangku kepentingan melakukan evaluasi terkait kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama periode angkutan Lebaran 2026/1447 H. Kebijakan ini diberlakukan untuk menekan volume kendaraan barang guna menjamin keselamatan dan kelancaran arus mudik.

Related Posts

Sinergi Polantas dan Ojol di Sukabumi, Fokus Keselamatan Bersama

Transformasi Polisi Lalu Lintas, ETLE Jadi Pilar Utama Penindakan

Transformasi Polisi Lalu Lintas Sesuai Visi Beyond Trust Presisi

Polisi Lalu Lintas Humanis, Bangun Kepercayaan Lewat Pelayanan Nyata

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa berdasarkan data yang dihimpun dari Jasa Marga, sebanyak 3.383 kendaraan angkutan barang dialihkan pada periode H-8 sampai H-4 Idul Fitri 1447 H, yaitu 13 sampai 17 Maret 2026. Pembatasan ini menurunkan volume angkutan barang golongan III-V sebesar 47,43 persen, dari 69.176 kendaraan menjadi 36.368 kendaraan.

Pengalihan kendaraan logistik dilakukan di 17 ruas jalan yang tersebar di 51 lokasi, termasuk area Dalam Kota, Jagorawi, JORR Seksi E, Jakarta-Tangerang, Cipularang, JORR W2U, Jakarta-Cikampek, Palikanci, Batang-Semarang, Semarang ABC, Semarang-Solo, Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, Surabaya-Gempol, Gempol-Pandaan, Gempol-Pasuruan, serta Pandaan-Malang.

Berdasarkan data RFID di KM 54 B ruas JORR Seksi E pada tanggal 13 hingga 17 Maret 2026, terdeteksi sebanyak 139 kendaraan angkutan barang dengan sumbu 3-5 yang melanggar pembatasan dan terindikasi Over Dimension Over Loading (ODOL).

Aan Suhanan juga menyoroti beberapa perusahaan yang sering melakukan pelanggaran terhadap kebijakan pembatasan ini, antara lain PT TMM, PT MTBB, PT KPT, PT LCL, PT MBS, dan PT MLB.

Untuk para pelanggar, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memberikan sanksi administratif mulai dari surat peringatan resmi hingga pembekuan izin operasional. Pelanggar diwajibkan membuat Surat Pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi pelanggaran. Jika masih membandel, sanksi pembekuan izin akan diterapkan sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami sangat berharap perusahaan logistik, pemilik kendaraan, dan para pengemudi dapat mematuhi aturan pembatasan ini demi memberikan rasa aman, nyaman, dan keselamatan bagi seluruh masyarakat yang melakukan perjalanan mudik,” ujar Dirjen Aan Suhanan di Bali, Rabu (18/3).

Dengan evaluasi ini, Ditjen Perhubungan Darat menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan keselamatan dan kelancaran transportasi selama masa mudik Lebaran.

 

Tags: mudik lebaran
Next Post

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Popular Posts

Jaga Negeri

Sinergi Polantas dan Ojol di Sukabumi, Fokus Keselamatan Bersama

by Geralda Talitha
30 April 2026
0

Kamis, 30 April 2026, suasana hangat di Kedai Kopi Naraca Social Space, Parungkuda, Sukabumi, menjadi saksi terjalinnya dialog akrab antara...

Read more

Sinergi Polantas dan Ojol di Sukabumi, Fokus Keselamatan Bersama

Transformasi Polisi Lalu Lintas, ETLE Jadi Pilar Utama Penindakan

Transformasi Polisi Lalu Lintas Sesuai Visi Beyond Trust Presisi

Agatha Noor Kupas Dampak Perang Iran-AS dengan Bahasa Sederhana

Polisi Lalu Lintas Humanis, Bangun Kepercayaan Lewat Pelayanan Nyata

Peran Polantas sebagai Mitra Aktif Masyarakat dalam Menjamin Keselamatan Lalu Lintas

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

[SALAH] Anda “Berhak terima hadiah cashback voucher pulsa gratis dari TELEGRAM senilai 300.000”

by admin
23 Juli 2021
0

Aldi Maldini Klarifikasi Dugaan Penipuan, Akuip Siap Refund Uang Fans

by Geralda Talitha
13 Mei 2025
0

Fakta atau Hoax: Sandra Dewi Ikut Dilaporkan Buntut Kasus Pencucian Uang Harvey Mois

by Geralda Talitha
3 April 2024
0

© Copyright Faktaatauhoax Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Cek Hoax
  • Cek Fakta
  • Lapor Hoax
  • Layanan Publik

© Copyright Faktaatauhoax Team All Rights Reserved .

wpDiscuz