Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah berhasil memblokir sekitar 2.945.150 konten judi online dalam kurun waktu hampir satu tahun.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyampaikan bahwa tindakan ini berlangsung dari 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024. Pernyataan resmi tersebut diterima di Jakarta pada Sabtu lalu.
Upaya pemberantasan konten judi online ini menunjukkan komitmen kuat Kemenkominfo dalam mencegah dampak negatif dari situs-situs judi di masyarakat.
Judi online memiliki berbagai efek merugikan, mulai dari ekonomi, sosial, hingga psikologis, yang tidak jarang berujung pada korban jiwa.
Selain memblokir konten, Kemenkominfo juga mengajukan penutupan sekitar 555 akun e-wallet terkait aktivitas judi online kepada Bank Indonesia. Pengajuan ini adalah bagian dari upaya yang lebih luas untuk mengendalikan peredaran uang dalam jaringan judi online.
Lebih lanjut, Kemenkominfo juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir 5.779 rekening bank yang terlibat dalam aktivitas perjudian online.
Langkah ini berlangsung sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024, menunjukkan betapa seriusnya pemerintah dalam menangani masalah ini.
“Pengajuan pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah berlangsung sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024,” ujarnya seperti dikutip dari Antara, Selasa (18/06).
Tindakan lain yang diambil adalah penanganan 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 di situs pemerintahan.
Hal ini menunjukkan bahwa konten judi online tidak hanya meresap ke platform hiburan, tetapi juga ke sektor-sektor yang lebih formal dan penting.
Kemenkominfo juga telah memberikan peringatan keras kepada pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok.
Platform-platform ini sering dimanfaatkan oleh oknum untuk menyebarluaskan situs judi online. Jika mereka tidak kooperatif, mereka akan dikenai denda hingga Rp500 juta rupiah per konten yang tidak dihapus.
Untuk mempercepat dan meningkatkan efektivitas pemberantasan konten judi online, Kemenkominfo menjajaki adopsi teknologi Artificial Intelligence (AI) dari Google. Teknologi ini diharapkan dapat memproses laporan konten dengan lebih cepat dan efisien.
Menteri Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kemenkominfo bertanggung jawab untuk mencegah penyebarluasan konten yang dilarang melalui pemutusan akses.
Langkah-langkah yang telah diambil Kemenkominfo menunjukkan upaya nyata pemerintah dalam menjaga ruang digital yang lebih aman dan bersih dari konten-konten berbahaya.
Baca Juga: Cek Fakta: Ruben Onsu Gugat Cerai Sarwendah usai 10 Tahun Menikah, Sidang Perdana Digelar 9 Juli?