Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menetapkan dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan status hukum tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh Samira Farahnaz, yang dikenal luas sebagai dokter detektif atau doktif.
Kasus ini bermula dari aktivitas pembelian produk kecantikan yang dilakukan oleh pelapor melalui sebuah platform marketplace. Pada 12 Oktober, Samira Farahnaz membeli produk kecantikan bermerek White Tomate yang diproduksi oleh Richard Lee dengan harga Rp670.000. Setelah produk diterima dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa kandungan utama berupa white tomato yang tercantum dalam klaim produk tidak tercantum dalam komposisi.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa temuan tersebut menjadi salah satu dasar laporan dugaan pelanggaran. Menurutnya, ketidaksesuaian antara klaim dan kandungan produk dapat berimplikasi pada pelanggaran aturan di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Tidak berhenti pada satu produk, pada 23 Oktober pelapor kembali membeli produk lain milik Richard Lee, yakni DNA Salmon, dengan nilai transaksi sebesar Rp1.032.700. Namun, setelah produk diterima, pelapor menduga produk tersebut tidak lagi dalam kondisi steril. Dugaan tersebut muncul karena kemasan tidak memiliki penutup sebagaimana mestinya dan terlihat telah dikemas ulang.
Selanjutnya, pada 2 November, Samira Farahnaz kembali melakukan pembelian produk kecantikan lain yang dikeluarkan oleh Richard Lee, yaitu Miss V Stem Cell by Athena Group, dengan harga Rp922.000. Berdasarkan hasil pengecekan, produk tersebut diduga merupakan hasil repackaging dari produk lain yang dikenal dengan nama REQ PINK.
Atas rangkaian temuan tersebut, pelapor melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan resmi ke Polda Metro Jaya. Aparat kepolisian kemudian melakukan proses penyelidikan dan penyidikan untuk mendalami dugaan pelanggaran yang dilaporkan, termasuk mengkaji aspek keamanan produk, keaslian, serta kesesuaian klaim dengan isi produk.
Setelah rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember. Polda Metro Jaya kemudian melayangkan panggilan pemeriksaan kepada yang bersangkutan pada 23 Desember. Namun, Richard Lee tidak memenuhi panggilan tersebut.
Menurut keterangan kepolisian, pihak Richard Lee menyampaikan kesediaan untuk hadir dalam pemeriksaan lanjutan yang dijadwalkan pada 7 Januari. Aparat penegak hukum memastikan proses penanganan perkara ini tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Richard Lee sebagai figur publik di bidang kesehatan dan kecantikan. Kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan, serta mengedepankan prinsip perlindungan konsumen dan keselamatan masyarakat.