MAKASSAR — Penanganan laporan dugaan penggelapan kendaraan rental di Sulawesi Selatan berujung pada penangkapan seorang perempuan berinisial ALF (34). Warga Kabupaten Gowa tersebut diamankan saat menghadiri pesta ulang tahun rekannya di sebuah hotel di Jalan Monumen Emmy Saelan, Makassar.
Panit 2 Resmob Polda Sulsel Ipda Muhammad Abel PM membenarkan penangkapan ALF yang dilakukan Tim URC Resmob Polda Sulsel bersama Polresta Gowa pada Jumat malam. Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut laporan korban yang diterima pada awal Juni 2026 terkait dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, ALF diduga mulai menyewa sejumlah kendaraan sejak pertengahan 2025. Mobil-mobil tersebut disebut akan digunakan untuk menunjang kegiatan usaha katering yang berkaitan dengan program makan bergizi gratis di wilayah Tompobulu, Gowa, serta Barombong, Makassar.
Namun, kendaraan yang disewa justru diduga dialihkan dengan cara digadaikan kepada pihak lain. Dalam menjalankan aksinya, ALF disebut menggunakan dokumen kendaraan yang diduga palsu untuk meyakinkan penerima gadai.
Ipda Abel menyebut ALF diduga tidak bekerja sendiri. Seorang berinisial IF disebut memiliki peran dalam rencana penggadaian kendaraan. ALF juga diduga meminta bantuan H untuk memperoleh dokumen kendaraan yang diduga tidak asli. Selanjutnya, ALF diperkenalkan kepada IR, yang disebut sebagai penerima gadai di Kabupaten Bantaeng, melalui seorang perantara berinisial E.
Dalam perkembangannya, jumlah kendaraan yang diduga digadaikan mencapai 21 unit. Kendaraan tersebut terdiri atas sejumlah jenis mobil, mulai dari SUV hingga minibus keluarga. Proses penggadaian berlangsung secara bertahap sejak Desember 2025 hingga April 2026.
Pembayaran kepada korban disebut sempat dilakukan melalui transfer sebesar Rp136 juta pada Mei 2026. Setelah pembayaran tersebut, kewajiban berikutnya diduga tidak lagi dipenuhi. Korban kemudian memperkirakan kerugian yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp3 miliar.
Saat ini, tim penyidik masih menelusuri keberadaan 21 kendaraan tersebut sekaligus mendalami aliran dana dan peran pihak lain yang diduga terlibat.
Rangkaian penanganan perkara ini menunjukkan bagaimana laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan, pengumpulan informasi hingga penangkapan. Upaya menelusuri kendaraan dan pihak-pihak yang terkait juga menjadi bagian penting dalam mengungkap perkara secara menyeluruh.
Langkah tersebut menjadi bagian dari semangat #ReserseBekerja, ketika setiap laporan tidak berhenti pada penerimaan pengaduan, tetapi dilanjutkan dengan proses penelusuran dan pembuktian untuk memastikan perkara dapat diproses sesuai hukum.
Sumber: Detik, RakyatSulsel, JournalistIndependent