MAKASSAR – Penangkapan seorang perempuan berinisial ALF (34) di Makassar pada pertengahan September 2026 menutup tiga bulan penyelidikan kasus penggelapan mobil rental. Perkara ini tidak dimulai dari informasi yang lengkap, melainkan dari satu laporan korban yang berisi potongan keterangan awal. Bagi penyidik, penangkapan justru membuka pekerjaan yang lebih panjang: membuktikan rangkaian perbuatan lewat dokumen, aliran dana, dan penelusuran 21 kendaraan yang tersebar. Di titik inilah #ReserseBekerja, mengubah informasi awal menjadi fakta yang dapat diuji.
Tiga Bulan dari Laporan Menuju Penangkapan
Detik melaporkan korban melapor ke Polresta Gowa pada 4 Juni 2026 atas dugaan penipuan dan penggelapan. Tim URC Resmob Polda Sulsel dan Polresta Gowa kemudian menangkap ALF pada Jumat malam bulan September di sebuah hotel di Jalan Monumen Emmy Saelan, Makassar, saat ia menghadiri perayaan ulang tahun temannya. Panit 2 Resmob Polda Sulsel Ipda Muhammad Abel PM membenarkan penangkapan tersebut kepada wartawan.
Jeda sekitar tiga bulan itu bukan kelambanan, melainkan ruang kerja penyelidikan. Informasi dari laporan dikembangkan menjadi fakta, fakta diverifikasi, dan hasil verifikasi menjadi dasar langkah berikutnya, hingga penangkapan dapat dilakukan pada waktu dan tempat yang terukur. Hasil pemeriksaan yang dipaparkan Tim URC Resmob Polda Sulsel menunjukkan peta perkara yang sudah terbentuk sebelum penangkapan: ALF menyewa kendaraan sejak Juni 2025 dengan alasan menunjang usaha dapur program Makan Bergizi Gratis yang dikelolanya di Kecamatan Tompobulu, Gowa, dan Kelurahan Barombong, Makassar. Rangkaian proses tersebut menjadi gambaran bagaimana #ReserseBekerja melalui tahapan penyelidikan yang tidak berhenti pada informasi awal.
Dokumen Palsu dan Jaringan Menjadi Objek Pembuktian
Konstruksi perkaranya berlapis. Berdasarkan pemeriksaan awal yang dikutip Monitor Indonesia, ALF diduga menggadaikan mobil-mobil sewaan itu kepada pihak lain dengan memakai BPKB dan STNK yang diduga palsu.
Keterangan Tim URC Resmob Polda Sulsel menguraikan jaringan yang perannya masih didalami. Rencana penggadaian disebut mendapat dukungan dari IF, suami ALF saat itu. ALF lalu meminta bantuan rekannya, H, untuk memperoleh BPKB dan STNK yang diduga palsu seharga sekitar Rp13 juta hingga Rp15 juta per pasang. Rekan lain, E, memperkenalkan ALF dengan IR di Kabupaten Bantaeng, pihak yang disebut menerima mobil-mobil itu untuk digadaikan.
Skalanya tercatat rapi dalam kronologi penyidik: penggadaian dimulai dari satu unit di Bantaeng melalui IR pada Desember 2025 dan mencapai 21 unit hingga April 2026. Kendaraannya meliputi Mitsubishi Pajero, Toyota Fortuner, Toyota Innova Zenix, Toyota Innova Reborn, dan Toyota Avanza, dengan nilai sewa Rp13 juta hingga Rp21 juta per unit per bulan.
Jejak keuangan ikut berbicara. ALF sempat membayar sewa Rp136 juta melalui transfer pada Mei 2026 sebelum berhenti membayar, sementara korban menaksir kerugian sekitar Rp3 miliar. Rakyat Sulsel mencatat ALF terancam pasal penipuan dan penggelapan dalam KUHP baru, UU Nomor 1 Tahun 2023. Penelusuran dokumen, kendaraan, dan aliran dana menjadi bagian penting dari proses #ReserseBekerja untuk membangun perkara berdasarkan alat bukti.
Perkara Belum Selesai di Meja Penangkapan
Tim URC Resmob Polda Sulsel menyatakan masih menelusuri keberadaan 21 kendaraan yang diduga tergadai. Penelusuran itu penting untuk dua hal sekaligus: memulihkan kerugian korban dan menguatkan alat bukti berupa barang bukti kendaraan serta dokumen gadainya.
Uji keaslian BPKB dan STNK, pemeriksaan peran IF, H, E, dan IR yang disebut dalam keterangan awal, serta penelusuran aliran dana masih menunggu di depan. Status ALF pun tetap terduga pelaku sampai pengadilan memutus.
Kasus Gowa ini memperlihatkan anatomi penyidikan modern secara utuh: respons awal atas laporan warga membuka pintu, penyelidikan mengubah keterangan menjadi fakta terverifikasi, penangkapan mengunci tersangka, dan alat bukti menentukan nasib perkara di persidangan. Kecepatan hadir di dalamnya, tetapi tidak berdiri sendiri; ia bagian dari proses yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Pada rangkaian dari informasi awal menjadi fakta terverifikasi itulah #ReserseBekerja.
Sumber : Detikcom, RakyatSulsel