• Beranda
  • Cek Hoax
  • Cek Fakta
  • Lapor Hoax
  • Layanan Publik
No Result
View All Result
faktaatauhoax.com
No Result
View All Result
Home Trending no.1 Media Sosial

Alasan Kesehatan, Richard Lee Tunda Pemeriksaan Lanjutan sebagai Tersangka

Alasan Kesehatan, Richard Lee Tunda Pemeriksaan Lanjutan sebagai Tersangka

Geralda Talitha by Geralda Talitha
19 Januari 2026
in Trending no.1 Media Sosial
0

Richard Lee

0
SHARES
3
VIEWS

Jakarta – Pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen belum dapat dilaksanakan sesuai jadwal. Richard yang sedianya menjalani pemeriksaan lanjutan pada Senin (19/1) mengajukan permohonan penundaan kepada penyidik Polda Metro Jaya dengan alasan kondisi kesehatan yang belum memungkinkan.

Related Posts

Polantas Tak Sekadar Menilang, Ini Cara Baru Korlantas Jaga Keselamatan

Mengapa Zayn Malik Masuk dalam Files Epstein?

Pernikahan Baru Seumur Jagung, Boiyen Gugat Cerai Rully Anggi Akbar

Korlantas Polri Petakan Arus Mudik Lebaran Lewat Operasi Ketupat 2026

Permohonan tersebut dibenarkan oleh pihak kepolisian. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menyampaikan bahwa permintaan penundaan pemeriksaan diajukan langsung oleh pihak Richard Lee melalui kuasa hukumnya. “Info dari penyidik, yang bersangkutan minta penundaan karena kondisi masih kurang fit,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan.

Meski demikian, hingga kini penyidik belum menetapkan jadwal baru terkait pemeriksaan lanjutan tersebut. Pihak kepolisian masih menunggu perkembangan kondisi kesehatan Richard sebelum menentukan waktu pemanggilan berikutnya. “Nanti kita update kembali,” ucap dia singkat.

Sebelumnya, Richard Lee telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Rabu (7/1). Pemeriksaan yang berlangsung lebih dari 10 jam tersebut belum dapat diselesaikan sepenuhnya karena Richard mengeluhkan kondisi tubuh yang kurang sehat. Akibatnya, pemeriksaan harus dihentikan sebelum seluruh pertanyaan penyidik terjawab.

Dalam pemeriksaan awal itu, Richard Lee tercatat baru menjawab 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan yang telah disiapkan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Kondisi tersebut membuat penyidik memutuskan untuk menjadwalkan pemeriksaan lanjutan guna melengkapi keterangan tersangka dalam proses penyidikan.

Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan yang diajukan oleh Samira Farahnaz, yang dikenal publik sebagai dokter detektif atau doktif. Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024 dan terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat kepolisian.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Status tersangka tersebut resmi disematkan sejak 15 Desember 2025. Penetapan itu dilakukan setelah polisi menemukan unsur pidana yang dinilai memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Dalam perkara ini, Richard Lee dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda maksimal sebesar Rp5 miliar.

Selain itu, Richard juga disangkakan melanggar Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman dalam ketentuan tersebut berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar. Hingga kini, penyidikan oleh Polda Metro Jaya masih terus berjalan.

Tags: Polda Metro JayaRicahrd Leetersangka
Next Post

Aurelie Moeremans Ingatkan Publik Tak Salah Tafsir Karakter di Broken Strings

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Popular Posts

Trending no.1 Media Sosial

Polantas Tak Sekadar Menilang, Ini Cara Baru Korlantas Jaga Keselamatan

by Geralda Talitha
10 Februari 2026
0

Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperkenalkan pendekatan baru dalam pelayanan lalu lintas nasional melalui nilai Polantas Menyapa dan...

Read more

Polantas Tak Sekadar Menilang, Ini Cara Baru Korlantas Jaga Keselamatan

Mengapa Zayn Malik Masuk dalam Files Epstein?

Gotong Royong di Jalan Raya, Strategi Baru Korlantas Polri Wujudkan Keselamatan

Polantas Menyapa, Strategi Baru Kurangi Risiko Kecelakaan

Korlantas Polri 2026 dan Arah Baru Keselamatan Lalu Lintas Nasional

Warga Guro 2 Tolak Penutupan Jalan Soka di Kawasan Stadion Singaperbangsa

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

[SALAH] Anda “Berhak terima hadiah cashback voucher pulsa gratis dari TELEGRAM senilai 300.000”

by admin
23 Juli 2021
0

Cek Fakta: Komedian Babe Cabita Meninggal Dunia, Benarkah?

by Geralda Talitha
9 April 2024
0

Fakta atau Hoax: Sandra Dewi Ikut Dilaporkan Buntut Kasus Pencucian Uang Harvey Mois

by Geralda Talitha
3 April 2024
0

© Copyright Faktaatauhoax Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Cek Hoax
  • Cek Fakta
  • Lapor Hoax
  • Layanan Publik

© Copyright Faktaatauhoax Team All Rights Reserved .

wpDiscuz