Jakarta – Pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen belum dapat dilaksanakan sesuai jadwal. Richard yang sedianya menjalani pemeriksaan lanjutan pada Senin (19/1) mengajukan permohonan penundaan kepada penyidik Polda Metro Jaya dengan alasan kondisi kesehatan yang belum memungkinkan.
Permohonan tersebut dibenarkan oleh pihak kepolisian. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menyampaikan bahwa permintaan penundaan pemeriksaan diajukan langsung oleh pihak Richard Lee melalui kuasa hukumnya. “Info dari penyidik, yang bersangkutan minta penundaan karena kondisi masih kurang fit,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan.
Meski demikian, hingga kini penyidik belum menetapkan jadwal baru terkait pemeriksaan lanjutan tersebut. Pihak kepolisian masih menunggu perkembangan kondisi kesehatan Richard sebelum menentukan waktu pemanggilan berikutnya. “Nanti kita update kembali,” ucap dia singkat.
Sebelumnya, Richard Lee telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Rabu (7/1). Pemeriksaan yang berlangsung lebih dari 10 jam tersebut belum dapat diselesaikan sepenuhnya karena Richard mengeluhkan kondisi tubuh yang kurang sehat. Akibatnya, pemeriksaan harus dihentikan sebelum seluruh pertanyaan penyidik terjawab.
Dalam pemeriksaan awal itu, Richard Lee tercatat baru menjawab 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan yang telah disiapkan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Kondisi tersebut membuat penyidik memutuskan untuk menjadwalkan pemeriksaan lanjutan guna melengkapi keterangan tersangka dalam proses penyidikan.
Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan yang diajukan oleh Samira Farahnaz, yang dikenal publik sebagai dokter detektif atau doktif. Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024 dan terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat kepolisian.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Status tersangka tersebut resmi disematkan sejak 15 Desember 2025. Penetapan itu dilakukan setelah polisi menemukan unsur pidana yang dinilai memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Dalam perkara ini, Richard Lee dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda maksimal sebesar Rp5 miliar.
Selain itu, Richard juga disangkakan melanggar Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman dalam ketentuan tersebut berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar. Hingga kini, penyidikan oleh Polda Metro Jaya masih terus berjalan.