Selama tahun 2025, jumlah kecelakaan lalu lintas di jalan raya Indonesia mencapai 158.508 kejadian, meningkat 5 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 150.906 kasus. Meski demikian, angka korban jiwa berhasil ditekan oleh Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) sebesar 9,5 persen, dari 26.839 meninggal menjadi 24.296 jiwa. Data ini disampaikan oleh Irjen Pol. Agus Suryonugroho pada Kamis, 18 Juni 2026, sebagai bagian dari evaluasi nasional kecelakaan lalu lintas periode 2024–2025.
Irjen Pol. Agus menegaskan, praktik kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan fatal di jalan raya. Ia menjelaskan bahwa masalah truk ODOL bukan hanya pelanggaran administratif biasa, melainkan berkonsekuensi serius terhadap kehilangan nyawa pengguna jalan dan kerusakan sistem transportasi nasional.
Untuk itu, Korlantas bersama kementerian dan lembaga terkait terus mendorong pelaksanaan kebijakan Zero ODOL secara bertahap guna mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas secara makro. Agus juga mengingatkan pelaku industri dan pengusaha logistik agar menjunjung tinggi keselamatan daripada mengejar keuntungan semata. “Jalan raya adalah ruang kehidupan bersama. Setiap keputusan mematuhi aturan keselamatan merupakan bentuk penghormatan terhadap hak hidup sesama pengguna jalan. Tidak ada keuntungan ekonomi yang lebih berharga daripada keselamatan manusia,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Korlantas memberikan apresiasi atas inisiatif Polda Kalimantan Selatan dan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dalam menginisiasi gerakan deklarasi wilayah bebas ODOL. Langkah ini dianggap menjadi tonggak awal yang penting untuk mendukung agenda nasional Zero ODOL.
Agus menilai bahwa penanganan masalah truk ODOL tidak dapat hanya mengandalkan tindakan represif atau penegakan hukum di lapangan. Pendekatan komprehensif diperlukan dengan mempertimbangkan aspek ekonomi dan fiskal, sosiologis, serta regulasi dan penegakan hukum. Hal ini meliputi peninjauan ulang struktur insentif dan biaya logistik bagi pengusaha, pembentukan budaya kepatuhan di masyarakat, serta sinergi pengawasan ketat mulai dari jembatan timbang hingga penindakan di jalan.
Sebelum Zero ODOL diberlakukan penuh secara nasional, Korlantas berkomitmen menggandeng berbagai pemangku kepentingan untuk memperluas edukasi publik demi membangun kesadaran bersama. Model kolaborasi yang diterapkan di Kalimantan Selatan diharapkan dapat menjadi percontohan untuk diikuti oleh provinsi lain di Indonesia.