• Beranda
  • Cek Hoax
  • Cek Fakta
  • Lapor Hoax
  • Layanan Publik
No Result
View All Result
faktaatauhoax.com
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Bareskrim Ungkap 72 Tersangka Karhutla di Kalimantan, Mudusnya Bakar Lahan

Bareskrim Sita Korek hingga Solar dalam Kasus Karhutla, 72 Jadi Tersangka

Geralda Talitha by Geralda Talitha
25 Agustus 2026
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
2
VIEWS

Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam penanganan dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sembilan wilayah hukum Polda.

Related Posts

Para tersangka diduga melakukan pembakaran secara sengaja untuk membuka lahan perkebunan dengan tujuan mengurangi biaya operasional.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan, perkara karhutla tersebut masih ditangani melalui rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan oleh jajaran kepolisian di sembilan Polda.

Irhamni menyampaikan, hingga 23 Agustus 2026, terdapat 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla yang telah ditangani. Dari keseluruhan perkara tersebut, sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan.

Sembilan wilayah hukum Polda yang menangani kasus tersebut meliputi Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.

Menurut Irhamni, pola yang ditemukan dalam sebagian besar perkara memiliki kemiripan. Para pelaku diduga membuka lahan dengan cara membakar secara sengaja. Metode tersebut dipilih karena dinilai lebih praktis dan dapat menekan biaya yang harus dikeluarkan untuk kegiatan perkebunan.

“Rata-rata modus operandi pada sembilan Polda tersebut, sebagian besar digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” ujar Irhamni.

Dalam proses penyidikan, aparat juga mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran maupun pembukaan lahan. Barang bukti tersebut antara lain 35 korek api, dua botol plastik berisi oli bekas, serta sejumlah wadah yang digunakan untuk menyimpan bahan bakar minyak.

Penyidik turut menyita dua jeriken berkapasitas 10 liter berisi solar, dua botol plastik berisi Pertalite, satu botol plastik berisi minyak tanah, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas pembukaan lahan.

Selain bahan yang mudah terbakar, barang bukti lainnya terdiri atas 21 parang, dua kapak, satu cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, lima plastik sampel tanah terbakar, dua unit senso, 13 plastik bekas polybag, enam batang bibit sawit, dan satu pasang sepatu bot.

Penanganan perkara dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik pembakaran hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan dan masyarakat. Kepolisian bersama jajaran Polda terus melakukan penyelidikan terhadap kasus yang ditemukan untuk memastikan dugaan tindak pidana diproses sesuai ketentuan hukum.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat menggunakan sejumlah aturan pidana. Ketentuan yang diterapkan antara lain Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan dalam KUHP terkait pembakaran hutan dan lahan.
Polri menegaskan proses hukum terhadap perkara karhutla dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang ditemukan dalam setiap kasus.

Tags: Bareskrim PolriKarhutla
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Popular Posts

Tak Berkategori

Bareskrim Ungkap 72 Tersangka Karhutla di Kalimantan, Mudusnya Bakar Lahan

by Geralda Talitha
25 Agustus 2026
0

Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam penanganan dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang...

Read more

Bareskrim Ungkap 72 Tersangka Karhutla di Kalimantan, Mudusnya Bakar Lahan

Jelang HUT Ke-81 RI, Tokoh Adat Puncak Jaya Serahkan 150 Paket Sembako Dan Peralatan Voli

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

[SALAH] Anda “Berhak terima hadiah cashback voucher pulsa gratis dari TELEGRAM senilai 300.000”

by admin
23 Juli 2021
0

Viral Video Jessica Radcliffe Pelatih Orca yang Dimakan Paus, Fakta atau Hoax?

by Geralda Talitha
12 Agustus 2025
0

Cek Fakta: Komedian Babe Cabita Meninggal Dunia, Benarkah?

by Geralda Talitha
9 April 2024
0

© Copyright Faktaatauhoax Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Cek Hoax
  • Cek Fakta
  • Lapor Hoax
  • Layanan Publik

© Copyright Faktaatauhoax Team All Rights Reserved .

wpDiscuz