Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam penanganan dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sembilan wilayah hukum Polda.
Para tersangka diduga melakukan pembakaran secara sengaja untuk membuka lahan perkebunan dengan tujuan mengurangi biaya operasional.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan, perkara karhutla tersebut masih ditangani melalui rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan oleh jajaran kepolisian di sembilan Polda.
Irhamni menyampaikan, hingga 23 Agustus 2026, terdapat 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla yang telah ditangani. Dari keseluruhan perkara tersebut, sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan.
Sembilan wilayah hukum Polda yang menangani kasus tersebut meliputi Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
Menurut Irhamni, pola yang ditemukan dalam sebagian besar perkara memiliki kemiripan. Para pelaku diduga membuka lahan dengan cara membakar secara sengaja. Metode tersebut dipilih karena dinilai lebih praktis dan dapat menekan biaya yang harus dikeluarkan untuk kegiatan perkebunan.
“Rata-rata modus operandi pada sembilan Polda tersebut, sebagian besar digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” ujar Irhamni.
Dalam proses penyidikan, aparat juga mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran maupun pembukaan lahan. Barang bukti tersebut antara lain 35 korek api, dua botol plastik berisi oli bekas, serta sejumlah wadah yang digunakan untuk menyimpan bahan bakar minyak.
Penyidik turut menyita dua jeriken berkapasitas 10 liter berisi solar, dua botol plastik berisi Pertalite, satu botol plastik berisi minyak tanah, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas pembukaan lahan.
Selain bahan yang mudah terbakar, barang bukti lainnya terdiri atas 21 parang, dua kapak, satu cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, lima plastik sampel tanah terbakar, dua unit senso, 13 plastik bekas polybag, enam batang bibit sawit, dan satu pasang sepatu bot.
Penanganan perkara dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik pembakaran hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan dan masyarakat. Kepolisian bersama jajaran Polda terus melakukan penyelidikan terhadap kasus yang ditemukan untuk memastikan dugaan tindak pidana diproses sesuai ketentuan hukum.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat menggunakan sejumlah aturan pidana. Ketentuan yang diterapkan antara lain Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan dalam KUHP terkait pembakaran hutan dan lahan.
Polri menegaskan proses hukum terhadap perkara karhutla dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang ditemukan dalam setiap kasus.