Faktaatauhoax.com – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan investasi senilai Rp3,5 miliar. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menggelar perkara dan menyepakati perubahan status Ruben dari terlapor menjadi tersangka.
Perkara ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 22 Agustus 2025 oleh seseorang berinisial P dengan DM disebut sebagai pihak yang menjadi korban. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan investasi yang diawali tawaran kerja sama dengan keuntungan tertentu.
Korban kemudian disebut menyetujui kerja sama dan menyerahkan sejumlah modal investasi. Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak diterima sesuai kesepakatan. Modal yang telah diserahkan juga disebut belum dikembalikan sehingga persoalan tersebut akhirnya dilaporkan kepada kepolisian.
Penyidik selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mendalami laporan serta menguji keterangan dari berbagai pihak. Penanganan perkara berkembang hingga tahap penyidikan pada 25 April 2026. Dalam proses tersebut, polisi memeriksa pelapor, saksi, dan saksi ahli guna membangun konstruksi perkara berdasarkan fakta serta alat bukti yang tersedia.
Setelah proses pemeriksaan dan pendalaman dilakukan, penyidik menggelar perkara untuk mengevaluasi perkembangan kasus. Hasil gelar perkara kemudian menyepakati peningkatan status Ruben dari terlapor menjadi tersangka. Penyidik selanjutnya menerbitkan surat penetapan tersangka.
Nilai investasi sebesar Rp3,5 miliar menjadi salah satu aspek yang membuat perkara tersebut mendapat perhatian publik. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai tahapan yang berlaku. Status Ruben sebagai figur publik tidak mengubah mekanisme penyidikan yang harus didasarkan pada fakta, keterangan, dan alat bukti.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ruben masih akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitas hukumnya tersebut. Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk mendalami perkara sekaligus memberikan kesempatan kepada Ruben menyampaikan keterangannya terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Ruben juga telah menyampaikan permintaan maaf dan menjelaskan posisinya melalui media sosial. Ia menyebut telah berupaya berkomunikasi melalui sejumlah perantara selama proses hukum berlangsung, tetapi belum menemukan titik temu dengan pihak pelapor.
Penetapan tersangka bukanlah akhir penanganan perkara. Penyidik masih perlu memperdalam alat bukti dan keterangan para pihak untuk memastikan konstruksi perkara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Langkah tersebut menunjukkan proses kerja reserse yang dilakukan secara bertahap, profesional, objektif, dan berbasis bukti tanpa membedakan latar belakang pihak yang diperiksa.