DELI SERDANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan jaringan peredaran ganja dengan total barang bukti mencapai 169,6 kilogram di wilayah Deli Serdang. Pengungkapan tersebut berawal dari informasi mengenai dugaan pengiriman ganja dari Aceh menuju Medan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan di sepanjang jalur Medan-Binjai. Petugas kemudian menemukan kendaraan yang memiliki ciri sesuai dengan informasi yang diperoleh sebelumnya.
Kendaraan tersebut dihentikan pada Sabtu (8/8/2026). Dalam pemeriksaan, polisi mengamankan dua pria berinisial RD (43) dan MJ (41), yang diketahui merupakan warga Aceh. Dari kendaraan itu, petugas menemukan 65 bungkus ganja dengan berat keseluruhan sekitar 52 kilogram.
Penyidik kemudian mengembangkan informasi untuk mengetahui tujuan pengiriman dan pihak yang diduga terlibat dalam penerimaan barang. Pengembangan tersebut mengarahkan petugas ke kawasan Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial YJ (36). Penggeledahan di lokasi kembali menemukan sejumlah paket ganja dengan total berat mencapai 117,6 kilogram. Barang bukti tersebut terdiri dari ganja seberat 57,6 kilogram, 18,4 kilogram, 40,8 kilogram, serta 800 gram.
Jika digabungkan dengan barang bukti yang ditemukan dari kendaraan, total ganja yang berhasil diamankan mencapai 169,6 kilogram atau 169.600 gram.
Pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa penyelidikan perkara narkotika tidak berhenti setelah penindakan awal. Polisi terus mengembangkan informasi dan keterangan yang diperoleh untuk menelusuri pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran tersebut.
Polda Sumut menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan. Penelusuran dilakukan untuk mengidentifikasi pemasok, jaringan distribusi, serta pihak lain yang diduga terlibat dalam pengiriman ganja dari Aceh menuju Sumatera Utara.
Pengembangan perkara menjadi bagian penting dalam upaya memutus rantai peredaran narkotika. Melalui penyelidikan yang berkelanjutan, aparat tidak hanya mengamankan barang bukti dan para terduga pelaku, tetapi juga berupaya mengungkap jaringan yang lebih luas.
Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika. Pengungkapan 169,6 kilogram ganja di Deli Serdang menjadi bagian dari upaya mempersempit ruang gerak jaringan narkotika sekaligus mencegah distribusi barang terlarang menjangkau masyarakat dan wilayah lainnya.