ACEH – Seorang pria berinisial K (32) ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Desa Perapat Sepakat, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, Kamis (24/9/2026) pagi. Satreskrim Polda Aceh Tenggara menangani peristiwa itu melalui olah TKP, identifikasi, dan pemeriksaan medis. Rangkaian langkah tersebut memperlihatkan wajah #ReserseBekerja yang jarang terlihat: kerja senyap memastikan setiap kesimpulan berdiri di atas alat bukti.
Dari Laporan Warga ke Olah TKP
Ibu korban menemukan K sekitar pukul 05.00 WIB, lalu meminta bantuan tetangga. Kepala desa meneruskan informasi itu ke Polsek Babussalam. Personel Polsek segera mengamankan lokasi dan berkoordinasi dengan Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Tenggara.
Unit Identifikasi kemudian melakukan olah TKP dan identifikasi korban. Petugas selanjutnya membawa jenazah ke RSUD H. Sahudin Aceh Tenggara untuk pemeriksaan medis.Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Zery Irfan, S.H., M.H., menilai kecepatan penanganan TKP menentukan terjaganya kondisi lokasi. Menurut Iptu Zery, kecepatan itu juga menopang akurasi identifikasi dan pengumpulan fakta.
Alat Bukti Bukan Asumsi
Dokter RSUD H. Sahudin tidak menemukan tanda kekerasan pada tubuh korban. Keluarga korban menolak autopsi dan menuangkan penolakan itu dalam surat pernyataan. Polres Aceh Tenggara tidak menarik kesimpulan melampaui fakta yang tersedia dari olah TKP dan pemeriksaan medis tersebut.
Sikap itu sejalan dengan arah hukum acara yang baru. Divisi Hukum Polri, dalam Rakernis Puslabfor Bareskrim Polri pada Juni 2026, memetakan pergeseran penyidikan dari berbasis pengakuan menuju berbasis alat bukti ilmiah. Kombes Pol Dr. Beridiansyah, Perwira Menengah Divisi Hukum Polri, menyampaikan paparan itu mewakili Kadivkum Polri. Puslabfor Bareskrim Polri juga menaruh perhatian pada titik awal perkara.
Saat menyupervisi Bidlabfor Polda Riau, tim Puslabfor merekomendasikan peran manajer TKP untuk mencegah kesalahan prosedur. Olah TKP yang rapi menjadi fondasi bagi seluruh tahap penyidikan berikutnya.
Kompetensi yang Terus Dipelihara
Penanganan di Perapat Sepakat bertumpu pada keterampilan petugas di tingkat paling dekat dengan warga. Personel Polsek Babussalam harus tahu cara mengamankan lokasi sebelum Unit Identifikasi tiba. Unit Identifikasi Satreskrim Polda Aceh kemudian harus mampu membaca TKP dan mendokumentasikan temuan secara akurat.
Keterampilan semacam itu tidak lahir dari perangkat semata. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Syahardiantono, pada 10 September 2026, menyoroti pelatihan berkala, kepatuhan prosedur, dan akuntabilitas publik sebagai penopang profesionalisme penyidik. Kabareskrim juga mewajibkan penyidik memahami implikasi KUHP dan KUHAP baru secara utuh dan seragam.
Tuntutan itu berlaku hingga satuan kewilayahan seperti Polres Aceh Tenggara. Koordinasi cepat antara Polsek, Unit Identifikasi, dan rumah sakit dalam kasus ini menunjukkan bahwa prosedur hanya bekerja jika setiap mata rantai memahami perannya.
Peristiwa di Perapat Sepakat tidak berakhir dengan pengungkapan dramatis. Justru di situ inti #ReserseBekerja: petugas menjaga lokasi, mencatat fakta, dan berhenti pada batas yang ditetapkan alat bukti. Profesionalisme penyidik tidak pernah selesai dicapai. Ia terus dirawat lewat pembelajaran, pengalaman, evaluasi, dan adaptasi.
Sumber: Metropolis.id, Liputanrakyat.com
Sebagai wujud kepedulian terhadap kondisi sosial dan kebutuhan dasar masyarakat, Barisan Merah Putih Republik Indonesia (BMP RI) DPC Kabupaten Mimika...
Read more