JAKARTA – Keberhasilan fungsi reserse tidak semata-mata ditentukan oleh seberapa cepat polisi mengamankan seseorang yang diduga terlibat perkara. Dalam penegakan hukum modern, kualitas penyidikan juga diukur dari kekuatan alat bukti, ketepatan prosedur, serta integritas setiap tahapan yang dilakukan penyidik.
Perubahan cara pandang tersebut semakin penting di tengah perkembangan bentuk kejahatan yang semakin kompleks. Penanganan dugaan aksi kerusuhan yang berkaitan dengan agenda demonstrasi di sekitar Gedung DPR RI menjadi salah satu contoh bagaimana penyidik dituntut bekerja berdasarkan fakta dan bukti.
Dalam perkara tersebut, kepolisian mengamankan 65 orang yang diduga terlibat dalam persiapan tindakan melawan hukum. Penyidik juga mendalami dugaan adanya skema penggalangan dana dengan menggunakan nama kegiatan sosial bertajuk “Charity for NTT”. Dana yang dihimpun melalui kegiatan tersebut diduga memiliki tujuan berbeda dari narasi sosial yang disampaikan kepada publik.
Pengungkapan itu menunjukkan bahwa pekerjaan reserse tidak berhenti pada penindakan di lapangan. Penyidik juga perlu mengurai rangkaian peristiwa yang mendahului aksi, termasuk menelusuri sumber dana, pola komunikasi, hubungan antarorang, serta tujuan penggunaan dana maupun barang yang ditemukan.
Penyidikan Berbasis Bukti
Penguatan kualitas penyidikan menjadi bagian dari arah pembenahan fungsi reserse di lingkungan Polri sepanjang 2026. Dalam Rapat Kerja Teknis Fungsi Reserse Kriminal 2026 di Jakarta, 7 Mei 2026, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia penyidik untuk mendukung profesionalisme.
Perubahan modus kejahatan membuat penyidik harus mampu menyesuaikan metode kerja dengan perkembangan teknologi dan pola kejahatan baru. Pada saat yang sama, penerapan KUHP dan KUHAP yang baru menuntut proses penyidikan semakin terukur dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Wakapolri juga menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, serta penggunaan hati nurani dalam menjalankan tugas reserse. Pembenahan tersebut berkaitan dengan Rencana Strategis Polri 2025-2029, termasuk penguatan pengawasan internal terhadap proses penyidikan.
Kewenangan Harus Dipertanggungjawabkan
Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono dalam arahannya kepada jajaran reskrim Polda Kepulauan Riau pada 12 Agustus 2026 turut mengingatkan bahwa kewenangan penyidik merupakan amanah. Kewenangan tersebut harus digunakan sesuai hukum dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok.
Prinsip tersebut sejalan dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri yang menjadi pedoman bagi anggota dalam menjalankan sikap, perilaku, dan kewenangan.
Keterbukaan juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat. Bareskrim sebelumnya mendorong komunikasi dengan pelapor melalui Sentra Pelayanan Konsultasi Reserse agar masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara secara proporsional.
Tidak Terjebak Tekanan Opini
Perkara yang menjadi perhatian publik memiliki tantangan tersendiri. Informasi yang beredar cepat di media sosial dapat membentuk persepsi sebelum proses penyidikan selesai. Kondisi tersebut menuntut penyidik tetap berpegang pada bukti yang sah dan tidak menjadikan tekanan opini sebagai dasar dalam menentukan arah perkara.
Prinsip praduga tak bersalah juga harus tetap dijaga. Penilaian terhadap seseorang tidak semestinya hanya didasarkan pada informasi yang beredar di ruang digital, melainkan harus melalui proses hukum dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, kepercayaan masyarakat terhadap reserse tidak hanya dibangun melalui banyaknya kasus yang berhasil diungkap. Kepercayaan lahir ketika setiap perkara ditangani secara profesional, transparan, proporsional, dan berdasarkan hukum.
Inilah makna #ReserseBekerja: bukan sekadar bergerak cepat mengungkap perkara, tetapi memastikan setiap langkah memiliki dasar bukti, mengikuti prosedur, dan menjunjung tinggi integritas penegakan hukum.