SUMBAWA — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Bareskrim Polres Sumbawa mengungkap kasus pencurian perangkat telekomunikasi di sejumlah tower BTS di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Seorang pria berinisial ACN (34) diamankan bersama sejumlah barang bukti hanya sehari setelah laporan dugaan pencurian diterima polisi.
Kasus tersebut bermula pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 23.15 Wita di kawasan Jalan Tower DMT, Desa Pada Suka, Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa. Berdasarkan laporan Polisi 78, terdapat empat lokasi tower BTS XL yang kehilangan sejumlah perangkat elektronik penting.
Perangkat yang hilang antara lain unit UBBPG dan modul SFP. Akibat pencurian tersebut, PT XL Smart diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp110 juta. Indikasi pencurian pertama kali diketahui melalui sistem alarm otomatis milik perusahaan yang mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan pada perangkat tower.
Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Sumbawa untuk dilakukan penyelidikan. Tim URC Bareskrim Polres Sumbawa langsung menindaklanjuti laporan dengan melakukan serangkaian langkah penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaan barang yang hilang.
Penyelidikan mengarah ke sebuah kantor jasa pengiriman di kawasan Kebayan. Pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 14.30 Wita, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Sumbawa AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra mengamankan ACN ketika hendak mengirimkan tujuh unit perangkat ke luar daerah.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan tujuh unit barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian. Penyelidikan kemudian dikembangkan dengan melakukan penggeledahan di kediaman terduga pelaku di kawasan Labuhan Sumbawa.
Hasil penggeledahan kembali menemukan tiga unit perangkat UBBPG dan puluhan modul SFP. Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk membongkar perangkat tower, seperti tang potong dan kunci rak tower, serta satu unit mobil yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan meliputi 10 unit perangkat UBBPG, 50 keping modul SFP, peralatan pembongkaran, dan satu unit mobil. ACN beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penanganan perkara ini menunjukkan pentingnya respons cepat setelah laporan diterima. Informasi dari pelapor ditindaklanjuti melalui penyelidikan, penelusuran keberadaan pelaku, hingga pengamanan barang bukti. Dari laporan menjadi fakta yang ditelusuri dan diproses secara hukum, di situlah #ReserseBekerja.