JAKARTA — Tim gabungan Opsnal Resmob dan Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap EY (28). Korban sebelumnya ditemukan dalam kondisi mengalami sejumlah luka di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebelum meninggal dunia setelah mendapat penanganan medis.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial YG dan RA. Keduanya ditangkap pada Rabu (23/9/2026) di lokasi berbeda. Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan yang terjadi pada Minggu (6/9/2026).
Korban Dijemput Sebelum Ditemukan Terluka
Rangkaian kejadian bermula sekitar pukul 15.19 WIB ketika YG bersama seorang pria berinisial JA menjemput EY di kawasan Jalan Swasembada Barat XI, Kebon Bawang, Tanjung Priok.
Sebelum korban dibawa pergi, sempat terjadi perselisihan antara EY dan YG. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 18.31 WIB, EY ditemukan tergeletak di kawasan Jalan Ampera, Tanjung Priok.
Saat ditemukan, korban mengalami sejumlah luka pada tubuhnya, termasuk lebam, memar, dan pendarahan. EY kemudian dievakuasi ke RSUD Tanjung Priok untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan.
Laporan Polisi Jadi Dasar Penyelidikan
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/2333/IX/2026/SPKT/POLRES METRO JAKARTA UTARA/POLDA METRO JAYA.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian langkah penyelidikan. Polisi meminta keterangan dari pelapor dan sejumlah saksi, menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi, serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Dari hasil penyelidikan, tim gabungan yang dipimpin Ipda Nurzain Saputra dan Iptu Amirul Fadel Kurniyanto kemudian mengamankan YG dan RA di lokasi berbeda. Polisi juga mengamankan seorang saksi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Visum dan CCTV Dikumpulkan Penyidik
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik mengamankan satu surat hasil visum dan satu file rekaman CCTV. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan untuk membantu menguraikan rangkaian kejadian serta memperjelas keterlibatan masing-masing pihak.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menguraikan peran YG dan RA serta menelusuri informasi mengenai JA yang disebut ikut menjemput korban sebelum peristiwa terjadi.
Penyidikan Masih Berlanjut
Kedua terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan di Mako Polres Metro Jakarta Utara. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk memastikan rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, serta hasil pemeriksaan yang diperoleh selama proses penanganan perkara.
Kasus ini menunjukkan bagaimana laporan masyarakat menjadi titik awal bagi penyidik untuk menelusuri suatu perkara. Informasi yang diterima kemudian dikembangkan melalui pemeriksaan saksi, penelusuran CCTV, pengumpulan barang bukti, hingga pengamanan pihak yang diduga terlibat.
Setiap tahapan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Dari laporan yang diterima hingga proses penyidikan berjalan, #ReserseBekerja.