• Beranda
  • Cek Hoax
  • Cek Fakta
  • Lapor Hoax
  • Layanan Publik
No Result
View All Result
faktaatauhoax.com
No Result
View All Result
Home Cek Fakta

Cek Fakta: Bea dan Cukai Batasi Penumpang dari Luar Negeri Bawa 5 Barang Ini saat Masuk Indonesia

Geralda Talitha by Geralda Talitha
13 Maret 2024
in Cek Fakta
0

daftar barang penumpang pesawat dibatasi

0
SHARES
10
VIEWS

Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memberlakukan peraturan baru per 10 Maret 2024 bagi penumpang dari luar negeri yang akan memasuki Indonesia. 

Related Posts

Isu Perceraian Hamish Daud dan Raisa: Dari Hapus Foto ke Gugatan di Pengadilan Agama?

Buntut Kasus Ancaman Erika Carlina, Polda Metro Jaya Akan Panggil DJ Panda Pekan Depan

Fakta Atau Hoax: Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa Diisukan Cerai,Benarkah Ada Orang Ketiga?

Fakta Atau Hoax: Steffi Zamora Umumkan Hamil Anak Nino Fernandez

Peraturan baru dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tersebut yaitu membatasi jumlah barang bawaan dari penumpang luar negeri.

Penerapan peratauran baru itu nantinya akan diterapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang.

Hal ini pun juga sudah dikonfirmasi langsung oleh Gatot Sugeng Wibowo selaku Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta. 

Dikatakan Gatot dalam keteranganna, pembatasan ini dilakukan sebagai bentuk untuk menindaklanjuti pemberlakuaan aturan Undang-Undang yang ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag). 

“Kami ingin menginformasikan bahwa dalam waktu dekat ini akan diberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (13/03). 

Kira-kira, apa saja barang bawaan yang masuk dalam daftar barang yang dilarang dibawa penumpang luar negeri ke tanah air?

Untuk mengetahui informasi lengkapnya, Anda bisa menyimaknya secara detail lewat penjelasan berikut ini:

Daftar Barang Bawaan yang Dibatasi dari Luar Negeri

Ada lima jenis barang penumpang dari luar negeri yang dibatasi untuk masuk ke Indonesia. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023. 

Kelima barang tersebut meliputi alat elektorinik, alas kaki, tas, sepatu hingga barang tekstil. Untuk barang elektronik, daftarnya terdiri dari headset, telepon seluler dan komputer tablet. 

Adapun barang bawaan yang bisa dibawa secara terbatas, daftarnya sebagai berikut:

1. Tas: dua buah per penumpang

2. Alas kaki: dua pasang per penumpang

3. Barang tekstil lainnya: lima buah per penumpang

4. Alat elektronik: lima unit dengan total nilai free on board (FOB) atau harga barang maksimal 1.500 dollar AS (Rp 23.323.650) per penumpang

5. Telepon seluler, headset, dan komputer tablet: dua buah per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun

Berdasarkan informasi yang dilihat dari Bea Cukai Surakarta, penumpang akan dikenai biaya impor dalam bentuk tarif bea masuk sebesar 7,5 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen. 

Aturan tersebut berlaku bagi penumpang dari luar negeri yang membawa kelebihan bawaan secara umum. 

Namun perlu dicatat, pemerintah juga memberikan biaya impor lebih tinggi terhadap barang-barang yang masuk dalam kategori Most Favoured Nation (MFN). 

Adapun daftar barang yang masuk dalam kategori MFN diantaranya sebagai berikut:

– Barang dari besi/baja: 0-20 persen

– Kosmetik: 10-15 persen

– Jam tangan: 10 persen

– Buku: 0 persen

– Sepeda: 25-40 persen

– Alas kaki/sepatu: 5-30 persen

– Produk tekstil: 5-25 persen

– Tas/koper/sejenisnya: 15-20 persen

Tags: bea cukaiDirektorat Jenderal Bea dan Cukaipembatasan barang dari luar negeri
Next Post

Cek Fakta: Stevie Agnecya Mantan Istri Samuel Rizal Meninggal Dunia, Benarkah?

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Popular Posts

Trending no.1 Media Sosial

Bantah Pernikahan Sah dengan Roby Tremonti, Aurelie Moeremans Kasih Bukti Kuat Ini

by Geralda Talitha
15 Januari 2026
0

Jakarta - Aktris Aurelie Moeremans akhirnya angkat bicara untuk memberikan klarifikasi pernikahan terkait isu pernikahan dengan Roby Tremonti yang kembali...

Read more

Bantah Pernikahan Sah dengan Roby Tremonti, Aurelie Moeremans Kasih Bukti Kuat Ini

Peran AI dalam Produksi Konten Digital yang Kian Terintegrasi

Pelayanan Humanis Polantas Dinilai Penting Jaga Kepercayaan Publik

Kakorlantas Terapkan ETLE Drone untuk Awasi Pelanggaran di Cibubur

Operasi Lilin Berakhir, Korlantas Fokus Hadapi Tantangan Operasi Ketupat

Kasus Dugaan Pelanggaran Konsumen, Dokter Richard Lee Resmi Jadi Tersangka

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

[SALAH] Anda “Berhak terima hadiah cashback voucher pulsa gratis dari TELEGRAM senilai 300.000”

by admin
23 Juli 2021
0

Aldi Maldini Klarifikasi Dugaan Penipuan, Akuip Siap Refund Uang Fans

by Geralda Talitha
13 Mei 2025
0

Fakta atau Hoax: Sandra Dewi Ikut Dilaporkan Buntut Kasus Pencucian Uang Harvey Mois

by Geralda Talitha
3 April 2024
0

© Copyright Faktaatauhoax Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Cek Hoax
  • Cek Fakta
  • Lapor Hoax
  • Layanan Publik

© Copyright Faktaatauhoax Team All Rights Reserved .

wpDiscuz