Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memberlakukan peraturan baru per 10 Maret 2024 bagi penumpang dari luar negeri yang akan memasuki Indonesia.
Peraturan baru dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tersebut yaitu membatasi jumlah barang bawaan dari penumpang luar negeri.
Penerapan peratauran baru itu nantinya akan diterapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang.
Hal ini pun juga sudah dikonfirmasi langsung oleh Gatot Sugeng Wibowo selaku Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Dikatakan Gatot dalam keteranganna, pembatasan ini dilakukan sebagai bentuk untuk menindaklanjuti pemberlakuaan aturan Undang-Undang yang ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Kami ingin menginformasikan bahwa dalam waktu dekat ini akan diberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (13/03).
Kira-kira, apa saja barang bawaan yang masuk dalam daftar barang yang dilarang dibawa penumpang luar negeri ke tanah air?
Untuk mengetahui informasi lengkapnya, Anda bisa menyimaknya secara detail lewat penjelasan berikut ini:
Daftar Barang Bawaan yang Dibatasi dari Luar Negeri
Ada lima jenis barang penumpang dari luar negeri yang dibatasi untuk masuk ke Indonesia. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023.
Kelima barang tersebut meliputi alat elektorinik, alas kaki, tas, sepatu hingga barang tekstil. Untuk barang elektronik, daftarnya terdiri dari headset, telepon seluler dan komputer tablet.
Adapun barang bawaan yang bisa dibawa secara terbatas, daftarnya sebagai berikut:
1. Tas: dua buah per penumpang
2. Alas kaki: dua pasang per penumpang
3. Barang tekstil lainnya: lima buah per penumpang
4. Alat elektronik: lima unit dengan total nilai free on board (FOB) atau harga barang maksimal 1.500 dollar AS (Rp 23.323.650) per penumpang
5. Telepon seluler, headset, dan komputer tablet: dua buah per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun
Berdasarkan informasi yang dilihat dari Bea Cukai Surakarta, penumpang akan dikenai biaya impor dalam bentuk tarif bea masuk sebesar 7,5 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen.
Aturan tersebut berlaku bagi penumpang dari luar negeri yang membawa kelebihan bawaan secara umum.
Namun perlu dicatat, pemerintah juga memberikan biaya impor lebih tinggi terhadap barang-barang yang masuk dalam kategori Most Favoured Nation (MFN).
Adapun daftar barang yang masuk dalam kategori MFN diantaranya sebagai berikut:
– Barang dari besi/baja: 0-20 persen
– Kosmetik: 10-15 persen
– Jam tangan: 10 persen
– Buku: 0 persen
– Sepeda: 25-40 persen
– Alas kaki/sepatu: 5-30 persen
– Produk tekstil: 5-25 persen
– Tas/koper/sejenisnya: 15-20 persen