Jakarta – Polda Metro Jaya akan segera memanggil disk jockey (DJ) bernama Giovanni Surya, yang dikenal publik dengan nama panggung DJ Panda, untuk diperiksa terkait laporan dugaan tindak pengancaman yang dilayangkan oleh artis Erika Carlina.
Pemanggilan tersebut dijadwalkan pada Rabu, 15 Oktober 2025, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kompol Iskandarsyah.
“Minggu depan, hari Rabu (15/10),” ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Iskandarsyah menjelaskan, penyidik telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, menandakan adanya indikasi kuat dugaan tindak pidana dalam laporan tersebut. Meski demikian, ia belum dapat memaparkan secara detail mengenai perkembangan kasus maupun kepastian kehadiran DJ Panda dalam pemeriksaan nanti.
“Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, tetapi kami masih menunggu konfirmasi kehadiran terlapor,” tambahnya.
Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh aktris Erika Carlina Batlawa Soekri, atau yang lebih dikenal sebagai Erika Carlina, ke Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia mengaku menjadi korban pengancaman yang dilakukan oleh DJ Panda di sebuah grup WhatsApp fanbase yang beranggotakan sekitar 500 orang.
“Aku cuma datang untuk melanjutkan proses hukum yang berjalan, kasih bukti-bukti juga pengancaman yang berbahaya untuk janin aku,” kata Erika kepada awak media usai memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Kamis (24/7).
Erika mengungkapkan bahwa bentuk ancaman yang diterimanya sangat beragam, mulai dari ujaran kebencian, penyebaran data pribadi, hingga penggiringan opini negatif yang berpotensi membahayakan dirinya dan kandungan yang tengah ia jaga.
“Bentuk ancamannya seperti penggiringan opini, ujaran kebencian, pengancaman bentuk dari apa ya, data pribadi juga. Data pribadi juga disebarluaskan. Itu semua asalnya dari dia (DJ Panda),” jelasnya.
Menurut Erika, ia sempat memilih untuk menyembunyikan kehamilannya selama sembilan bulan karena takut terhadap ancaman yang beredar dalam grup tersebut. Meski demikian, ia menegaskan bahwa laporannya ke polisi tidak berkaitan dengan permintaan tanggung jawab pribadi terhadap DJ Panda, melainkan murni karena merasa keselamatannya terancam.
“Aku tidak pernah meminta pertanggungjawaban dia atas kehamilan aku. Aku melapor karena merasa terancam,” tegasnya.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan barang bukti yang telah diserahkan oleh pelapor. Polda Metro Jaya menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus dugaan ancaman ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dua figur yang dikenal di industri hiburan tanah air. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara transparan dan profesional, serta memastikan perlindungan terhadap korban, terutama karena laporan tersebut menyangkut ancaman terhadap ibu hamil.
Dengan dijadwalkannya pemeriksaan DJ Panda, penyidik diharapkan dapat mengungkap motif di balik tindakan yang dilaporkan Erika Carlina, sekaligus memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum yang dapat dikenakan kepada pihak terlapor.