Setiap hari, ribuan pengemudi truk di Indonesia menghadapi risiko besar saat mengemudikan kendaraan dengan muatan melebihi kapasitas yang seharusnya. Tekanan dari tenggat waktu dan target kerja memaksa mereka menempuh perjalanan panjang dengan beban yang berlebihan, menyebabkan rem bekerja lebih keras dan membuat kontrol atas kendaraan semakin sulit. Meski begitu, para pengemudi bukanlah pelaku utama pelanggaran Over Dimension Over Load (ODOL), melainkan korban yang paling rentan saat kecelakaan terjadi.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) menegaskan bahwa penanganan masalah ODOL tidak cukup hanya melalui penindakan terhadap pelanggaran. Ia menyoroti kebutuhan perlindungan kepada para pengemudi yang mempertaruhkan nyawanya di balik kemudi kendaraan berat tersebut. “Keselamatan pengemudi adalah bagian dari keselamatan bangsa,” ujarnya.
Muatan melebihi batas membuat jarak pengereman menjadi lebih panjang dan menurunkan kemampuan pengemudi untuk mengendalikan kendaraannya. Hal ini menempatkan para pengemudi pada posisi paling rawan, sementara mereka sejatinya menjadi tulang punggung distribusi barang yang mengantarkan kebutuhan pokok seperti pangan, bahan bangunan, dan kebutuhan harian hingga pelosok negeri.
Dampak keselamatan pengemudi juga berimbas pada kelancaran rantai logistik dan stabilitas perekonomian nasional. Oleh sebab itu, pemerintah bersama pengusaha dan masyarakat diajak untuk berkolaborasi mencapai target Zero ODOL pada tahun 2027. Implementasi transportasi yang aman haruslah dimulai dengan perlindungan nyata terhadap pengemudi.
Tanggung jawab juga terletak pada pengusaha agar mematuhi batas dimensi dan muatan yang telah ditetapkan. Selain itu, masyarakat diharapkan mendukung budaya tertib berlalu lintas untuk memastikan setiap pengemudi dapat pulang dengan selamat dan bertemu keluarganya. Langkah bersama ini dianggap krusial untuk menjaga keselamatan pengemudi sekaligus mendukung keberlangsungan aktivitas logistik di Indonesia.