MAGELANG — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Magelang Kota mengungkap dua perkara dengan karakter berbeda sepanjang Agustus 2026. Satu perkara berkaitan dengan dugaan pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka berat, sedangkan perkara lainnya merupakan dugaan penggelapan sepeda motor milik warga.
Pengungkapan kedua perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada pertengahan September 2026. Langkah ini menjadi bagian dari tindak lanjut kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum.
Perkara pertama terjadi di Jalan Cempaka, Kecamatan Magelang Tengah, pada 24 Juli 2026. Seorang warga menjadi korban dugaan pengeroyokan yang dilakukan tiga orang berinisial RA, C, dan J. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit selama beberapa hari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis atau visum, korban mengalami sejumlah luka yang masuk kategori berat dan membahayakan nyawa. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan RA di wilayah Mertoyudan pada 30 Agustus 2026.
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana mengatakan, RA diproses menggunakan Pasal 262 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Sementara itu, dua terduga pelaku lainnya, C dan J, masih masuk dalam daftar pencarian orang dan terus dilakukan pengejaran.
Pada perkara berbeda, polisi menangani dugaan penggelapan sepeda motor yang terjadi di kawasan Griya Pos, Magelang Selatan, pada 26 Agustus 2026. Pelaku berinisial MRR (25) diketahui meminjam kendaraan milik korban, kemudian menggadaikannya kepada seseorang berinisial N dengan nilai Rp1,5 juta.
Hasil penyelidikan menunjukkan uang dari penggadaian kendaraan tersebut digunakan untuk berjudi. Polisi kemudian bergerak melakukan penelusuran hingga MRR berhasil diamankan di kediamannya di Mertoyudan pada 30 Agustus 2026.
Dari penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sepeda motor dan BPKB sebagai barang bukti. MRR dijerat Pasal 486 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Dua perkara tersebut memperlihatkan tahapan penanganan yang dimulai dari laporan masyarakat, penyelidikan, penelusuran pelaku, hingga penyitaan barang bukti. Sementara terhadap terduga pelaku yang belum tertangkap, proses pengejaran masih terus dilakukan.
Respons terhadap laporan masyarakat tersebut menjadi bagian dari semangat Tim URC yang terus dikembangkan di jajaran Polres dan Polda atas arahan Bareskrim Polri. Kecepatan dalam menindaklanjuti informasi menjadi salah satu bagian penting agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara optimal.
Dari dua kasus dengan latar berbeda tersebut, satu hal terlihat jelas, laporan masyarakat menjadi dasar bagi kepolisian untuk bergerak. Semangat #ReserseBekerja ditunjukkan melalui proses penanganan perkara hingga masuk ke tahapan hukum selanjutnya.