Jakarta – Kasus tewasnya Dante, anak Tamara Tyasmara oleh YA terus dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, guna mengungkap motif dibalik tewasnya Dante.
Penyidikan terhadap YA juga sudah dilakukan Polda Metro Jaya sejak Jumat (09/02) kemarin, dengan mencecar pelaku lewat sejumlah pertanyaan terkait tewasnya Dante.
Sebanyak 62 pertanyaan, dikatakan Kombes Wira Satya Triputra sudah dilontarkan kepada YA pada pemeriksaan Jumat kemarin.
Meski begitu, pemeriksaan terhadap YA tetap kembmali dilanjutkan hari ini, Senin (12/02), guna untuk mendapat keterangan lebih lanjut terkait tewasnya Dante.
Sementara hasil pemeriksaan Jumat kemarin sudah dipaparkan langsung oleh AKBP Rovan Richard Mahenu.
Bersama dengan Dante, YA menyebutkan durasi saat berenang yakni menghabiskan waktu 2,5 jam di kolam renang yang berada di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur itu.
Dari total durasi yang dilakukan, YA mengaku menghabiskan kurun waktu tersebut untuk melatih pernafasan Dante di dalam air.
“Untuk latihan membenam bertujuan latihan pernafasan, biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air,” beber Rovan yang dikutip dari PMJ News.
Sebelumnya terungkap fakta soal YA yang mencoba untuk menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam renang.
Fakta itu ditemui berdasarkan hasil rekaman CCTV di sekitar area tempat kejadian perkara (TKP).
Penangkapan terhadap YA sendiri dilakukan pihak Polda Metro Jaya, Jumat (09/02) bertempat di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Kronologi YA Tenggelamkan Dante
Kronologi soal YA yang menenggalmkan Dante di kolam renang, juga sudah disampaikan secara resmi u, Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya melaluli gelaran konferensi pers hari ini, Senin (12/02).
Kejadian ini bermula ketika Tamara bersama dengan sang putra berangkat dari rumah tempat tinggal menuju rumah YA di Jakarta Timur pada pukul 11.30 WIB.
Kemudian pukul 15.00 WIB berangkat bersama Dante dari Duren Sawit menuju kolam renang di kawasan jalan Raya Pondok Kelapa.
Dante sempat lebih dulu diajak YA untuk melakukan pemanasan. Barulah setelah itu, Dante sekaligus anak tersangka masuk ke dalam kolam renang dewasa dengan kedalaman 1,3 meter.
Setelah 15 sampai 20 menit di kolam renang tersebut, tersangka bersama anak dari tersangka pindah ke kolam renang anak.
Kemudian, YA pun mengajak anaknya sekaligus Dante untuk pindah ke kolam dewasa dengan kedalaman 1,5 meter.
Di lokasi tersebut, tersangka membenamkan tubuh korban selama 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, 54 detik dengan cara memegang pinggang korban menggunakan kedua tangan.
YA diketahui langsung kembali menarik Dante, disaat bocah 6 tahun itu berusaha menepi. Hal itu dilakukan tersangka sebanyak empat kali.
16 orang saksi sebelumnya sempat diperiksa pihak kepolisian, sebelum akhirnya YA ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Dante.
Akibat perbuatannya, YA disangkakan dengan pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.