Jakarta – Pengusutan kembali kasus pembunuhan tragis yang menimpa Vina dan pacarnya, Rizky alias Eky, di Cirebon mulai menunjukkan kemajuan.
Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil menangkap satu dari tiga buronan yang terlibat dalam kasus ini, yaitu Pegi Setiawan alias Perong.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Surawan, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Ya, benar. Atas nama Pegi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung,” ungkap Surawan saat seperti dikutip Rabu (22/5/2024).
Saat ini, Pegi telah diamankan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus Vina.
Pegi alias Perong diketahui menjadi buronan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada tahun 2016 bersama dua tersangka lainnya, Andi dan Dani. Meski demikian, Surawan belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai penangkapan ini.
Kasus pembunuhan yang terjadi delapan tahun lalu ini terus menjadi perhatian publik. Polda Jawa Barat sebelumnya merilis ciri-ciri ketiga buronan tersebut, yaitu Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.
Identitas asli ketiganya belum dapat dipastikan, namun ciri-ciri fisik mereka telah dipublikasikan untuk membantu proses penangkapan.
Andi diperkirakan berumur 31 tahun dengan tinggi badan 165 sentimeter, berbadan kecil, berambut lurus, dan berkulit hitam.
Dani, yang diperkirakan berumur 28 tahun, memiliki tinggi 170 sentimeter, berbadan sedang, berambut keriting, dan berkulit sawo matang.
Sementara itu, Pegi alias Perong diperkirakan berumur 31 tahun, berperawakan kecil dengan tinggi badan 160 sentimeter, berambut keriting, dan berkulit hitam. Ketiganya diketahui berasal dari Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, mengimbau kepada keluarga ketiga buronan untuk segera menyerahkan mereka kepada pihak berwajib.
“Kami menghimbau kepada tiga tersangka yang masih DPO, maupun pihak orang tuanya ya, kalau mengetahui terkait dengan perkembangan kasus ini, kami minta agar dapat secepat menyerahkan diri kepada kami. Sehingga kami dapat memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Jules Abraham.
Ia juga memperingatkan bahwa upaya untuk melindungi, menutupi jejak pelaku, atau menyembunyikan mereka dapat dikenakan tindak pidana.
Sesuai undang-undang yang berlaku, bila ada upaya melindungi, menutupi jejak pelaku, atau menyembunyikan, bisa dikenakan tindak pidana. Jadi kami harap dapat berkoordinasi dan menyerahkan diri,” pungkasnya.
Dengan penangkapan Pegi Setiawan, harapan untuk mengungkap seluruh pelaku pembunuhan ini semakin besar. Polda Jawa Barat terus berupaya keras untuk menangkap dua buronan lainnya dan menyelesaikan kasus ini demi keadilan bagi korban dan keluarganya.
Baca Juga: Fakta Atau Hoax: Bruno Mars Bakal Gelar Konser di Indonesia Tahun Ini?