Jakarta – Artis kontroversial Nikita Mirzani bersama asistennya yang berinisial IM telah resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG.
Penahanan terhadap Nikita Mirzani tersebut dilakukan setelah pemeriksaan intensif oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber).
“Penyidik dari Ditressiber Polda Metro Jaya telah menahan atau melakukan penahanan terhadap kedua tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, dikutip dari Antara, Rabu (5/3/2025).
Ade Ary menjelaskan, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses pendalaman lebih lanjut dan melengkapi berkas penyidikan. Dalam proses pemeriksaan, jumlah pertanyaan yang diajukan kepada keduanya berbeda.
“Terhadap saudari NM dalam pemeriksaan sebagai tersangka diajukan 109 pertanyaan, kemudian terhadap saudara IM diajukan 99 pertanyaan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa proses penahanan ini telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum dan tata cara penyidikan yang berlaku.
Ibu tiga anak ini dan asistennya IM diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik terhadap dokter RG. Kasus ini terjadi pada 13 November 2024 di Jakarta Selatan.
Keduanya disangkakan dengan beberapa pasal, di antaranya:
- Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (10) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diperbarui menjadi UU No. 1 Tahun 2024.
- Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
- Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Ade Ary, Nikita dan IM hadir di Polda Metro Jaya pada Selasa pagi sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
Barang Bukti dan Pemeriksaan Saksi
Penyidik telah memeriksa 13 orang saksi dan meminta keterangan dari lima saksi ahli sebagai bagian dari proses penyidikan. Selain itu, sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk:
- Sembilan dokumen surat.
- Bukti transfer uang dari korban.
- Tangkapan layar percakapan.
- Bukti pembayaran cicilan.
- Fotokopi Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan tanda bukti pemesanan.
“Penyidik juga telah mengamankan bukti keterangan transfer atau pengiriman uang,” tambah Ade Ary.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan nama besar Nikita Mirzani yang dikenal penuh kontroversi. Penahanan ini diharapkan memberikan kejelasan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan dan menjadi langkah awal menuju penyelesaian kasus.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum terhadap Nikita Mirzani dan asistennya akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.