• Beranda
  • Cek Hoax
  • Cek Fakta
  • Lapor Hoax
  • Layanan Publik
No Result
View All Result
faktaatauhoax.com
No Result
View All Result
Home Trending no.1 Media Sosial

Nikita Mirzani Resmi Ditahan Polda Metro Jaya dalam Kasus Pemerasan Dokter RG

Nikita Mirzani Resmi Ditahan Polda Metro Jaya dalam Kasus Pemerasan Dokter RG

Geralda Talitha by Geralda Talitha
5 Maret 2025
in Trending no.1 Media Sosial
0

Nikita Mirzani ditahani Polda Metro Jaya

0
SHARES
8
VIEWS

Jakarta – Artis kontroversial Nikita Mirzani bersama asistennya yang berinisial IM telah resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG.

Related Posts

Code of Ashes Rilis Ascent, Album Debut Bertema Tekanan Hidup dan Era Teknologi

Code of Ashes Hadirkan Metalcore Futuristik dalam Album Debut Ascent

ESTHERA Rilis Almost There, Lagu Emosional tentang Proses dan Harapan

Kakorlantas dan Menhub Cek Arus Mudik ke Sumatera di Pelabuhan Merak

Penahanan terhadap Nikita Mirzani tersebut dilakukan setelah pemeriksaan intensif oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber).

“Penyidik dari Ditressiber Polda Metro Jaya telah menahan atau melakukan penahanan terhadap kedua tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, dikutip dari Antara, Rabu (5/3/2025).

Ade Ary menjelaskan, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses pendalaman lebih lanjut dan melengkapi berkas penyidikan. Dalam proses pemeriksaan, jumlah pertanyaan yang diajukan kepada keduanya berbeda.

“Terhadap saudari NM dalam pemeriksaan sebagai tersangka diajukan 109 pertanyaan, kemudian terhadap saudara IM diajukan 99 pertanyaan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa proses penahanan ini telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum dan tata cara penyidikan yang berlaku.

Ibu tiga anak ini dan asistennya IM diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik terhadap dokter RG. Kasus ini terjadi pada 13 November 2024 di Jakarta Selatan.

Keduanya disangkakan dengan beberapa pasal, di antaranya:

  • Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (10) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diperbarui menjadi UU No. 1 Tahun 2024.
  • Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
  • Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut Ade Ary, Nikita dan IM hadir di Polda Metro Jaya pada Selasa pagi sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan.

Barang Bukti dan Pemeriksaan Saksi

Penyidik telah memeriksa 13 orang saksi dan meminta keterangan dari lima saksi ahli sebagai bagian dari proses penyidikan. Selain itu, sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk:

  • Sembilan dokumen surat.
  • Bukti transfer uang dari korban.
  • Tangkapan layar percakapan.
  • Bukti pembayaran cicilan.
  • Fotokopi Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan tanda bukti pemesanan.

“Penyidik juga telah mengamankan bukti keterangan transfer atau pengiriman uang,” tambah Ade Ary.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan nama besar Nikita Mirzani yang dikenal penuh kontroversi. Penahanan ini diharapkan memberikan kejelasan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan dan menjadi langkah awal menuju penyelesaian kasus.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum terhadap Nikita Mirzani dan asistennya akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tags: Nikita MirzanipemerasanPolda Metro Jaya
Next Post

Titiek Puspa Meninggal Dunia, Jenazahnya Dimakamkan Hari Ini di TPU Tanah Kusir

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Popular Posts

Jaga Negeri

Kapolri Serahkan 6.000 Paket Bansos di Puncak Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara

by Geralda Talitha
24 Juni 2026
0

Ribuan masyarakat yang memadati SEPOLWAN, Jakarta Selatan, pada Selasa, 23 Juni 2026, mendapat layanan kesehatan secara gratis dalam Puncak Bakti...

Read more

Kapolri Serahkan 6.000 Paket Bansos di Puncak Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara

Puncak Bakti Kesehatan Polri di Jakarta, Ribuan Warga Dapat Layanan Gratis

Jarak Pengereman Bertambah, Muatan Berlebih Jadi Ancaman Keselamatan Jalan

Korlantas Polri: Penanganan Over Dimension Over Load Bukan Soal Muatan, Tapi Keselamatan Manusia

Jalan Raya Adalah Ruang Hidup Bersama, Korlantas Ajak Semua Pihak Wujudkan Zero ODOL

Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, Kakorlantas Polri Dorong Kesadaran Semua Pengguna Jalan

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

[SALAH] Anda “Berhak terima hadiah cashback voucher pulsa gratis dari TELEGRAM senilai 300.000”

by admin
23 Juli 2021
0

Aldi Maldini Klarifikasi Dugaan Penipuan, Akuip Siap Refund Uang Fans

by Geralda Talitha
13 Mei 2025
0

Viral Video Jessica Radcliffe Pelatih Orca yang Dimakan Paus, Fakta atau Hoax?

by Geralda Talitha
12 Agustus 2025
0

© Copyright Faktaatauhoax Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Cek Hoax
  • Cek Fakta
  • Lapor Hoax
  • Layanan Publik

© Copyright Faktaatauhoax Team All Rights Reserved .

wpDiscuz