• Beranda
  • Cek Hoax
  • Cek Fakta
  • Lapor Hoax
  • Layanan Publik
No Result
View All Result
faktaatauhoax.com
No Result
View All Result
Home Trending no.1 Media Sosial

Vadel Badjideh Tak Ajukan Eksepsi atas Dakwaan JPU di Sidang Perdana

Vadel Badjideh Tak Ajukan Eksepsi atas Dakwaan JPU di Sidang Perdana

Geralda Talitha by Geralda Talitha
26 Juni 2025
in Trending no.1 Media Sosial
0
0
SHARES
10
VIEWS

Jakarta – Sidang perdana kasus yang melibatkan selebritas TikTok, Vadel Badjideh, berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Juni 2025. Kasus ini berfokus pada dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.

Related Posts

Penyanyi AI Meera Anggun Rilis Mari Kita Rayakan Bersama Artifintel Soundworks

Code of Ashes Sukses Curi Perhatian Lewat Live Performance Ashes Don’t Dream

Code of Ashes Rilis Ascent, Album Debut Bertema Tekanan Hidup dan Era Teknologi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Vadel tanpa hambatan, dan pihak terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi terhadap tuntutan tersebut.

“Pembacaan dakwaan sudah berjalan dengan baik, dari kami, dari Vadel sendiri, tidak ada eksepsi terhadap tuntutan yang diberikan hakim,” jelas Oya Abdul, kuasa hukum Vadel Badjideh, usai persidangan. Pernyataan tersebut menunjukkan sikap kooperatif dari pihak terdakwa terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Sidang ini digelar secara tertutup untuk menjaga privasi korban, yang dalam kasus ini adalah putri selebritas Nikita Mirzani, berinisial LM.

Meski demikian, Oya Abdul memberikan gambaran umum terkait isi dakwaan yang sudah tersebar luas di media. “Garis besarnya, isi dakwaannya seperti yang kemarin ramai. Tapi nanti kan kita akan melihat pembuktian pada saat sidang masuk ke materi,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Vadel Badjideh secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang telah terjadi. Ia mengakui kesalahannya dan berharap kasus ini menjadi pelajaran yang berarti untuk dirinya.

“Dan Vadel juga meminta maaf atas kegaduhan yang sudah terjadi kemarin, yang Vadel berbohong juga kemarin kepada publik. Semoga Vadel bisa lebih baik lagi dengan adanya masalah ini,” ucapnya di hadapan awak media.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan pada 12 September 2024. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Nikita menuduh Vadel Badjideh melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sekaligus terlibat dalam tindakan aborsi. Setelah proses penyelidikan, Vadel ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan langsung ditahan selama 20 hari untuk proses lebih lanjut.

Putri Nikita, LM, menjadi korban dalam kasus ini, yang membuat perhatian publik semakin besar terhadap jalannya persidangan. JPU menyebutkan bahwa Vadel dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Agenda sidang berikutnya adalah menghadirkan sejumlah saksi, termasuk korban dan pelapor, untuk memperkuat dakwaan yang telah dibacakan. Pengadilan diharapkan dapat mengungkap kebenaran melalui keterangan para saksi dan bukti yang disampaikan dalam persidangan.

Meskipun kasus ini menarik perhatian publik, pihak pengadilan tetap menjaga asas praduga tak bersalah hingga putusan final dijatuhkan. Harapan besar muncul agar kasus ini memberikan keadilan bagi semua pihak, terutama korban, serta menjadi pelajaran penting bagi masyarakat.

Kehadiran tokoh-tokoh publik dalam kasus ini, seperti Vadel Badjideh dan Nikita Mirzani, juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran tentang pentingnya perlindungan anak dan dampak hukum bagi pelanggaran serius seperti ini.

Tags: Jaksa Penuntut UmumNikita MirzaniVadel Badjideh
Next Post

Dibalut Nuansa Vintage, Nadin Amizah dan Faishal Tanjung Resmi Bertunangan

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Popular Posts

Jaga Negeri

by Geralda Talitha
14 Agustus 2026
0

DELI SERDANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan jaringan peredaran ganja dengan total barang bukti mencapai 169,6...

Read more

Dorong Kesahteraan Masyarakat Adat Mimika, Pemerintah Pusat Berikan Bantuan Ternak Babi Kepada Timotius Samin (Kepala Suku Besar Kamoro)

Dorong Kesahteraan Masyarakat Adat Mimika, Pemerintah Pusat Berikan Bantuan Ternak Babi Kepada Timotius Samin (Kepala Suku Besar Kamoro)

Bareskrim Polri dan PDFMI Laksanakan Ekshumasi untuk Ungkap Kematian Sutrimo

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

[SALAH] Anda “Berhak terima hadiah cashback voucher pulsa gratis dari TELEGRAM senilai 300.000”

by admin
23 Juli 2021
0

Viral Video Jessica Radcliffe Pelatih Orca yang Dimakan Paus, Fakta atau Hoax?

by Geralda Talitha
12 Agustus 2025
0

Cek Fakta: Komedian Babe Cabita Meninggal Dunia, Benarkah?

by Geralda Talitha
9 April 2024
0

© Copyright Faktaatauhoax Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Cek Hoax
  • Cek Fakta
  • Lapor Hoax
  • Layanan Publik

© Copyright Faktaatauhoax Team All Rights Reserved .

wpDiscuz