Jakarta – Sidang perdana kasus yang melibatkan selebritas TikTok, Vadel Badjideh, berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Juni 2025. Kasus ini berfokus pada dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Vadel tanpa hambatan, dan pihak terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi terhadap tuntutan tersebut.
“Pembacaan dakwaan sudah berjalan dengan baik, dari kami, dari Vadel sendiri, tidak ada eksepsi terhadap tuntutan yang diberikan hakim,” jelas Oya Abdul, kuasa hukum Vadel Badjideh, usai persidangan. Pernyataan tersebut menunjukkan sikap kooperatif dari pihak terdakwa terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Sidang ini digelar secara tertutup untuk menjaga privasi korban, yang dalam kasus ini adalah putri selebritas Nikita Mirzani, berinisial LM.
Meski demikian, Oya Abdul memberikan gambaran umum terkait isi dakwaan yang sudah tersebar luas di media. “Garis besarnya, isi dakwaannya seperti yang kemarin ramai. Tapi nanti kan kita akan melihat pembuktian pada saat sidang masuk ke materi,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Vadel Badjideh secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang telah terjadi. Ia mengakui kesalahannya dan berharap kasus ini menjadi pelajaran yang berarti untuk dirinya.
“Dan Vadel juga meminta maaf atas kegaduhan yang sudah terjadi kemarin, yang Vadel berbohong juga kemarin kepada publik. Semoga Vadel bisa lebih baik lagi dengan adanya masalah ini,” ucapnya di hadapan awak media.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan pada 12 September 2024. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Nikita menuduh Vadel Badjideh melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sekaligus terlibat dalam tindakan aborsi. Setelah proses penyelidikan, Vadel ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan langsung ditahan selama 20 hari untuk proses lebih lanjut.
Putri Nikita, LM, menjadi korban dalam kasus ini, yang membuat perhatian publik semakin besar terhadap jalannya persidangan. JPU menyebutkan bahwa Vadel dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Agenda sidang berikutnya adalah menghadirkan sejumlah saksi, termasuk korban dan pelapor, untuk memperkuat dakwaan yang telah dibacakan. Pengadilan diharapkan dapat mengungkap kebenaran melalui keterangan para saksi dan bukti yang disampaikan dalam persidangan.
Meskipun kasus ini menarik perhatian publik, pihak pengadilan tetap menjaga asas praduga tak bersalah hingga putusan final dijatuhkan. Harapan besar muncul agar kasus ini memberikan keadilan bagi semua pihak, terutama korban, serta menjadi pelajaran penting bagi masyarakat.