• Beranda
  • Cek Hoax
  • Cek Fakta
  • Lapor Hoax
  • Layanan Publik
No Result
View All Result
faktaatauhoax.com
No Result
View All Result
Home Trending no.1 Media Sosial

Vadel Badjideh Tak Ajukan Eksepsi atas Dakwaan JPU di Sidang Perdana

Vadel Badjideh Tak Ajukan Eksepsi atas Dakwaan JPU di Sidang Perdana

Geralda Talitha by Geralda Talitha
26 Juni 2025
in Trending no.1 Media Sosial
0
0
SHARES
6
VIEWS

Jakarta – Sidang perdana kasus yang melibatkan selebritas TikTok, Vadel Badjideh, berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Juni 2025. Kasus ini berfokus pada dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.

Related Posts

Kakorlantas dan Menhub Cek Arus Mudik ke Sumatera di Pelabuhan Merak

Penambahan Armada Kapal Percepat Arus Penyeberangan Pemudik di Gilimanuk

Kakorlantas Tinjau Posko Mudik di Rest Area KM 57 Tol Japek

Pengamanan Mudik 2026, Wakapolri Tinjau Command Center Lalu Lintas

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Vadel tanpa hambatan, dan pihak terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi terhadap tuntutan tersebut.

“Pembacaan dakwaan sudah berjalan dengan baik, dari kami, dari Vadel sendiri, tidak ada eksepsi terhadap tuntutan yang diberikan hakim,” jelas Oya Abdul, kuasa hukum Vadel Badjideh, usai persidangan. Pernyataan tersebut menunjukkan sikap kooperatif dari pihak terdakwa terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Sidang ini digelar secara tertutup untuk menjaga privasi korban, yang dalam kasus ini adalah putri selebritas Nikita Mirzani, berinisial LM.

Meski demikian, Oya Abdul memberikan gambaran umum terkait isi dakwaan yang sudah tersebar luas di media. “Garis besarnya, isi dakwaannya seperti yang kemarin ramai. Tapi nanti kan kita akan melihat pembuktian pada saat sidang masuk ke materi,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Vadel Badjideh secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang telah terjadi. Ia mengakui kesalahannya dan berharap kasus ini menjadi pelajaran yang berarti untuk dirinya.

“Dan Vadel juga meminta maaf atas kegaduhan yang sudah terjadi kemarin, yang Vadel berbohong juga kemarin kepada publik. Semoga Vadel bisa lebih baik lagi dengan adanya masalah ini,” ucapnya di hadapan awak media.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan pada 12 September 2024. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Nikita menuduh Vadel Badjideh melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sekaligus terlibat dalam tindakan aborsi. Setelah proses penyelidikan, Vadel ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan langsung ditahan selama 20 hari untuk proses lebih lanjut.

Putri Nikita, LM, menjadi korban dalam kasus ini, yang membuat perhatian publik semakin besar terhadap jalannya persidangan. JPU menyebutkan bahwa Vadel dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Agenda sidang berikutnya adalah menghadirkan sejumlah saksi, termasuk korban dan pelapor, untuk memperkuat dakwaan yang telah dibacakan. Pengadilan diharapkan dapat mengungkap kebenaran melalui keterangan para saksi dan bukti yang disampaikan dalam persidangan.

Meskipun kasus ini menarik perhatian publik, pihak pengadilan tetap menjaga asas praduga tak bersalah hingga putusan final dijatuhkan. Harapan besar muncul agar kasus ini memberikan keadilan bagi semua pihak, terutama korban, serta menjadi pelajaran penting bagi masyarakat.

Kehadiran tokoh-tokoh publik dalam kasus ini, seperti Vadel Badjideh dan Nikita Mirzani, juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran tentang pentingnya perlindungan anak dan dampak hukum bagi pelanggaran serius seperti ini.

Tags: Jaksa Penuntut UmumNikita MirzaniVadel Badjideh
Next Post

Dibalut Nuansa Vintage, Nadin Amizah dan Faishal Tanjung Resmi Bertunangan

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Popular Posts

Tak Berkategori

Ten Tinggalkan SM Entertainment, Tetap Lanjut Aktivitas Bersama NCT dan WayV

by Geralda Talitha
6 April 2026
0

Jakarta - Kabar mengejutkan datang dari dunia K-pop. Ten (Chittaphon Leechaiyapornkul) dikabarkan resmi mengakhiri kontrak eksklusifnya dengan SM Entertainment. Meski...

Read more

Ten Tinggalkan SM Entertainment, Tetap Lanjut Aktivitas Bersama NCT dan WayV

Angka Fatalitas Turun 31,19%: Keberhasilan Operasi Ketupat Mudik Lebaran 2026

Komisi III DPR Apresiasi Kinerja Polri Atur Arus Mudik Lebaran 2026

Kakorlantas Pastikan Arus Mudik Lebaran 2026 Aman, Lancar, dan Terkendali

Ditjen Hubdat Catat Penurunan 47 Persen Truk Barang Selama Mudik Lebaran 2026

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

[SALAH] Anda “Berhak terima hadiah cashback voucher pulsa gratis dari TELEGRAM senilai 300.000”

by admin
23 Juli 2021
0

Aldi Maldini Klarifikasi Dugaan Penipuan, Akuip Siap Refund Uang Fans

by Geralda Talitha
13 Mei 2025
0

Fakta atau Hoax: Sandra Dewi Ikut Dilaporkan Buntut Kasus Pencucian Uang Harvey Mois

by Geralda Talitha
3 April 2024
0

© Copyright Faktaatauhoax Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Cek Hoax
  • Cek Fakta
  • Lapor Hoax
  • Layanan Publik

© Copyright Faktaatauhoax Team All Rights Reserved .

wpDiscuz