• Beranda
  • Cek Hoax
  • Cek Fakta
  • Lapor Hoax
  • Layanan Publik
No Result
View All Result
faktaatauhoax.com
No Result
View All Result
Home Jaga Negeri

E-PPID dan Transparansi Informasi Jadi Kunci Polri Menuju Indonesia Emas 2045

Geralda Talitha by Geralda Talitha
30 Juli 2026
in Jaga Negeri
0
0
SHARES
5
VIEWS

Related Posts

Bareskrim Polri dan PDFMI Laksanakan Ekshumasi untuk Ungkap Kematian Sutrimo

Divhumas Polri Optimalkan Pelayanan Informasi Publik melalui Penguatan PPID

Keterbukaan Informasi Publik Jadi Kunci Polri Membangun Kepercayaan Masyarakat

Mewujudkan kepercayaan publik terhadap Polri menjadi fokus dari peningkatan transparansi informasi yang disampaikan pada sebuah diskusi publik di Hotel Mercure, Bengkulu, Kamis (30/7/2026). Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu, Junaidi Arfian Kasip, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik adalah upaya strategis penting dalam memperkokoh citra Polri sebagai lembaga yang akuntabel dan transparan.

Dalam acara yang diadakan oleh Biro Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Divhumas Polri itu, Junaidi menyampaikan materi bertajuk “Peningkatan Efektivitas Keterbukaan Informasi Publik pada Polri sebagai Badan Publik Informatif dalam Rangka Menuju Indonesia Emas 2045.” Menurutnya, tata kelola informasi yang transparan, akuntabel, dan adaptif harus menjadi fondasi Polri untuk mempertahankan predikat sebagai Badan Publik Informatif serta mendukung visi Indonesia Emas 2045.

Diskusi bertema “Optimalisasi Keterbukaan Informasi Publik pada Humas Polri sebagai Badan Publik yang Informatif dalam Rangka Menyukseskan Rencana Kerja Polri dan Pemerintah Tahun 2026” ini juga menghadirkan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bengkulu Dr. Nelly Alesa serta Praktisi Manajemen Media Universitas Hasanuddin Dr. Sakka Pati sebagai narasumber.

Junaidi menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga alat strategis yang krusial untuk mewujudkan Polri yang dipercaya masyarakat. Keterbukaan ini menjadi bagian integral dari reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik yang berkualitas di lingkungan Polri.

Lebih lanjut, dia memaparkan bahwa penyelenggaraan keterbukaan informasi di Polri didukung oleh kerangka hukum yang kuat, mulai dari Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, hingga Peraturan Kepolisian Nomor 9 Tahun 2024 serta regulasi internal yang mengatur pengelolaan informasi publik.

Untuk mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045, Polri wajib memperkuat pelaksanaan prinsip 4A, yaitu Availability (ketersediaan), Accessibility (kemudahan akses), Acceptability (kesesuaian layanan), dan Affordability (keterjangkauan). Junaidi juga menyoroti pentingnya peran Humas dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menyediakan informasi yang akurat serta menangkal hoaks dan disinformasi.

Menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya pelayanan di Polri diangkat Junaidi sebagai langkah krusial. Caranya antara lain melalui pengembangan layanan digital berbasiskan E-PPID, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penyusunan standar operasional prosedur untuk penanganan keberatan dan evaluasi layanan secara rutin.

Pada akhir pemaparannya, Junaidi menekankan bahwa penguatan PPID lewat digitalisasi layanan, peningkatan kompetensi SDM, klasifikasi informasi yang akurat, dan pelayanan profesional akan menjadi kunci dalam memperkokoh transparansi dan akuntabilitas Polri. Langkah-langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus mempertahankan status Polri sebagai Badan Publik Informatif dalam mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.

 

Next Post

Keterbukaan Informasi Publik Jadi Kunci Polri Membangun Kepercayaan Masyarakat

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Popular Posts

Jaga Negeri

by Geralda Talitha
14 Agustus 2026
0

DELI SERDANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan jaringan peredaran ganja dengan total barang bukti mencapai 169,6...

Read more

Dorong Kesahteraan Masyarakat Adat Mimika, Pemerintah Pusat Berikan Bantuan Ternak Babi Kepada Timotius Samin (Kepala Suku Besar Kamoro)

Dorong Kesahteraan Masyarakat Adat Mimika, Pemerintah Pusat Berikan Bantuan Ternak Babi Kepada Timotius Samin (Kepala Suku Besar Kamoro)

Bareskrim Polri dan PDFMI Laksanakan Ekshumasi untuk Ungkap Kematian Sutrimo

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

[SALAH] Anda “Berhak terima hadiah cashback voucher pulsa gratis dari TELEGRAM senilai 300.000”

by admin
23 Juli 2021
0

Viral Video Jessica Radcliffe Pelatih Orca yang Dimakan Paus, Fakta atau Hoax?

by Geralda Talitha
12 Agustus 2025
0

Cek Fakta: Komedian Babe Cabita Meninggal Dunia, Benarkah?

by Geralda Talitha
9 April 2024
0

© Copyright Faktaatauhoax Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Cek Hoax
  • Cek Fakta
  • Lapor Hoax
  • Layanan Publik

© Copyright Faktaatauhoax Team All Rights Reserved .

wpDiscuz