• Beranda
  • Cek Hoax
  • Cek Fakta
  • Lapor Hoax
  • Layanan Publik
No Result
View All Result
faktaatauhoax.com
No Result
View All Result
Home Jaga Negeri

Menuju Zero ODOL 2027, Korlantas Polri Perkuat Budaya Tertib Muatan dan Dimensi Kendaraan

Geralda Talitha by Geralda Talitha
9 Juli 2026
in Jaga Negeri
0
0
SHARES
4
VIEWS

Related Posts

Bareskrim Polri dan PDFMI Laksanakan Ekshumasi untuk Ungkap Kematian Sutrimo

Divhumas Polri Optimalkan Pelayanan Informasi Publik melalui Penguatan PPID

Keterbukaan Informasi Publik Jadi Kunci Polri Membangun Kepercayaan Masyarakat

Setiap kilometer perjalanan kendaraan pengangkut barang sejatinya mencerminkan tanggung jawab besar pengemudi dalam menjaga keselamatan, bukan sekedar memenuhi target pengiriman. Kerusakan infrastruktur yang ditimbulkan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) ternyata membebani negara dengan kerugian mencapai Rp43 triliun per tahun, menurut data Kementerian PUPR tahun 2022. Disamping itu, angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan berat cukup tinggi; pada 2023 tercatat lebih dari 200 kasus kecelakaan akibat ODOL, dengan data Kementerian Perhubungan 2024 menunjukkan sekitar 30-40 persen kecelakaan melibatkan kendaraan berat.

Komitmen pengemudi profesional pada standar dimensi dan kapasitas muatan sesungguhnya melindungi tidak hanya dirinya, melainkan juga pengguna jalan lain. Irjen Pol. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., mantan Kakorlantas Polri, menegaskan betapa kritisnya dampak pelanggaran aturan dimensi dan muatan ini. “Jangan sampai infrastruktur jalan rusak karena Over Dimension dan Overload, termasuk juga peristiwa-peristiwa kecelakaan yang cukup banyak memakan korban ketika ada Over Dimension dan Overload,” ujar Irjen Agus dalam masa jabatannya sebelum digantikan oleh Irjen Pol. Wibowo, S.I.K., M.Hum. yang resmi dilantik pada 4 Juli 2026.

Meski terjadi pergantian kepemimpinan, upaya Korlantas Polri dalam menegakkan kepatuhan terhadap aturan ODOL tetap berlanjut, termasuk target ambisius Zero ODOL pada tahun 2027. Untuk pengemudi, taat pada regulasi ini adalah bentuk profesionalisme dan menjaga reputasi pelayanan kepada pelanggan. Bagi pengguna jalan lain, patuhnya pengemudi kendaraan besar terhadap dimensi dan muatan kendaraan menjanjikan keselamatan yang lebih terjamin.

Singkatnya, aturan ini bukanlah beban administratif semata, melainkan landasan usaha menjaga kepercayaan dan meminimalisir potensi kerugian negara serta ancaman kecelakaan. Profesionalisme sesungguhnya diukur dari bagaimana pengemudi konsisten memprioritaskan keselamatan di setiap perjalanan, bukan dari kecepatan tiba di tujuan.

 

Tags: ODOL
Next Post

Kelelahan Pengemudi Masih Jadi Ancaman, Ini Imbauan Korlantas Polri untuk Cegah Kecelakaan

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Popular Posts

Tak Berkategori

Bareskrim Ungkap 72 Tersangka Karhutla di Kalimantan, Mudusnya Bakar Lahan

by Geralda Talitha
25 Agustus 2026
0

Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam penanganan dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang...

Read more

Bareskrim Ungkap 72 Tersangka Karhutla di Kalimantan, Mudusnya Bakar Lahan

Jelang HUT Ke-81 RI, Tokoh Adat Puncak Jaya Serahkan 150 Paket Sembako Dan Peralatan Voli

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

[SALAH] Anda “Berhak terima hadiah cashback voucher pulsa gratis dari TELEGRAM senilai 300.000”

by admin
23 Juli 2021
0

Viral Video Jessica Radcliffe Pelatih Orca yang Dimakan Paus, Fakta atau Hoax?

by Geralda Talitha
12 Agustus 2025
0

Cek Fakta: Komedian Babe Cabita Meninggal Dunia, Benarkah?

by Geralda Talitha
9 April 2024
0

© Copyright Faktaatauhoax Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Cek Hoax
  • Cek Fakta
  • Lapor Hoax
  • Layanan Publik

© Copyright Faktaatauhoax Team All Rights Reserved .

wpDiscuz