Kondisi pengemudi yang kelelahan menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan fatal pada kendaraan jarak jauh, khususnya truk dan bus. Banyak pengemudi yang memaksakan diri mengemudi bertahun-tahun tanpa cukup waktu beristirahat, sehingga menimbulkan penurunan konsentrasi dan risiko microsleep yang berbahaya di jalan. Data dari kepolisian menunjukkan bahwa kondisi ini sering kali berkontribusi pada kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengemudi angkutan barang.
Irjen Pol. Agus Suryonugroho, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, kerap mengingatkan pengemudi jarak jauh tentang pentingnya mengatur waktu istirahat. Menurutnya, menjaga waktu istirahat bukanlah suatu penghambat perjalanan melainkan investasi keselamatan yang dapat menentukan apakah pengemudi tiba di tujuan dengan selamat atau tidak sama sekali. “Jangan memaksakan diri mengemudi saat lelah atau mengantuk. Istirahat yang cukup dan kepatuhan terhadap batas kecepatan adalah kunci utama keselamatan,” tegas Irjen Agus.
Ia juga menekankan bahwa mengejar waktu tempuh tidak sebanding dengan risiko kehilangan kendali di jalan akibat kelelahan. “Lebih baik berhenti sejenak untuk beristirahat daripada memaksakan diri dalam kondisi lelah. Cepat sampai tidak pernah lebih penting daripada pulang dengan selamat. Jalan raya seharusnya menjadi ruang keselamatan, bukan ruang kehilangan,” tambahnya.
Pesan mengenai pentingnya kondisi fisik dan mental yang prima bagi pengemudi ini disampaikan oleh Irjen Agus selama menjabat Kepala Korps Lalu Lintas Polri, sebelum posisi tersebut resmi dilanjutkan oleh Irjen Pol. Wibowo pada 4 Juli 2026. Semangat keselamatan yang ditekankan tersebut tetap relevan seiring dengan program Zero ODOL 2027 yang digalakkan Korlantas Polri.
Di lapangan, petugas Patroli Jalan Raya (PJR) juga mengimplementasikan pesan keselamatan ini secara langsung. Mereka rutin mengarahkan pengemudi truk yang kedapatan berhenti di lokasi berisiko, seperti bahu jalan tol, agar menggunakan tempat istirahat yang lebih aman setelah menempuh beberapa jam perjalanan. Pendekatan ini menegaskan bahwa mengelola waktu istirahat adalah bagian dari profesionalisme yang tak hanya melindungi keselamatan diri pengemudi dan muatan, tetapi juga pengguna jalan lain.